Pemkot Payakumbuh ciptakan 12 inovasi pelayanan adminduk

id inovasi pelayanan adminduk,Disdukcapil Payakumbuh

Pemkot Payakumbuh ciptakan 12 inovasi pelayanan adminduk

Bupati Jember Faida meninjau pelayanan administrasi kependudukan yang dibuka di pusat perbelanjaan Roxy Square (Humas Pemkab Jember)

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh menciptakan 12 inovasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) demi mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan adminduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa, di Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa, menyebutkan inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan tersebut adalah Program 'Gesit Kejar Daku Bang', Payakumbuh Takziah, Percepatan Perekaman KTP-el (By Name By Address).

Kemudian pelayanan hari libur, pelayanan terintegrasi, SORE JK (Sosialisasi-Rekam KTP el-Jemput Berkas Akta), Sore Uas (Sosialisasi – Rekam KTP-el Anak Sekolah), Sini Kakek Seleb (SIap NIkah KArtu KEluarga Ku SELEsai di Buat), Si Cece Urus Kakekku (SIap CErai CEpat URUS KArtu KEluarga KU). Selain itu Pelakor Tua dan Disabilitas (Pelayanan KTP-el Orang Tua dan Disabilitas), MoU/Kerjasama Pelayanan dengan OPD dan Stakeholders terkait serta Puber Anak Melania.

"Dengan inovasi ini misalnya dengan program 'Gesit kejar daku bang', kita cari, kita antarkan, kumpulkan dan kita buatkan untuk data anak yang belum punya Akta," katanya.

Kemudian untuk program 'Payakumbuh Takziah' yang meninggal akan langsung diterbitkan yang diurus oleh kader Disdukcapil.

Sementara dengan program 'Sini Kakek Seleb' (Siap NIkah KArtu KEluarga Ku SELEsai diBuat), khusus sesama warga Payakumbuh kartu keluarganya langsung terbit melalui kader Disdukcapil yang ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Karena permasalahan biasanya sering ditemukan perbedaan nama di kartu nikah dan KTP dan program ini tak hanya untuk yang menikah baru," jelas Yunida Fatwa.

Ia mengatakan dengan semua program inovasi itu pelayanan menjadi cepat dan memudahkan masyarakat.

"sebelumnya pada 2017 kalau masyarakat berurusan lamanya tiga hari, kalau dalam undang-undang maksimal 14 hari, sekarang kita coba tingkatkan semuanya "Semedi" sehari mesti jadi," ujarnya.