Mengaku hasil jeratan, tersangka jual daging kijang Rp20ribu per 500 gram

id Tersangka perburuan hewan dilindungi,Polres Agam

Mengaku hasil jeratan, tersangka jual daging kijang Rp20ribu per 500 gram

Kanit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Agam Bripka Mandala Putra dan Kasat Tahti Aiptu Yuliati sedang mendampingi AW (36) tersangka pemburuan Pemburu satwa dilindungi jenis kijang di ruangan Kasat Reskrim Polres setempat, Senin (29/4). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung (ANTARA) - Pemburu satwa dilindungi jenis kijang atau Muntiacus muntjak di Labuh Usang, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjual daging hasil buruan seharga Rp20 ribu per 500 gram kepada warga.

Tersangka AW (36) di Lubukbasung, Senin, mengatakan daging yang dijual sudah berubah daging tusuk dengan empat sampai lima potong daging dengan ukuran sekitar 10 centimeter.

"Daging kijang itu terjual 30 tusuk dan uang terkumpul sekitar Rp250 ribu. Sisa daging kijang 23 tusuk itu akan dikonsumsi sendiri," katanya.

Ia mengatakan daging kijang itu dibeli warga di lokasi tempat ditemukan kijang tersebut, setelah warga mengetahui bahwa satu ekor kijang terjerat di perangkap di lahan pertanian miliknya.

Jerat itu hanya untuk melindungi lahan pertanian padi dari serangan hama babi hutan. Namun yang terjerat bukannya babi hutan, melainkan satu ekor kijang.

"Padi sudah habis dimakan babi hutan, sehingga saya memasang jerat babi dan terjerat satu ekor kijang. Ini secara kebetulan dan bukan saya sengaja untuk menjerat kijang," tegasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Agam IPDA Pifzen Finot dan Kanit Tindak Pidana Tertentu Bripka Mandala Putra menyebutkan pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Kami akan memanggil warga yang membeli daging kijang tersebut sebagai saksi," katanya.

Ia menambahkan penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Miggu (28/4) pagi.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakuman pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Sesampainya di lokasi, tim gabungan menemukan tersangka ketika selesai memotong tubuh dari bagian kijang dan tersangka langsung diamankan.

"Kita mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ia mengakui kasus ini merupakan pengungkapan ketiga perburuan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres itu selama 2019.

Sebelumnya Polres setempat juga mengungkap kepemilikan kepala kambing hutan di Kecamatan Ampeknagari dan kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi seperti, kepala kambing, buaya, badak dan lainnya di Pasar Impres Padang Baru Lubukbasung.

"Dua kasus sebelumnya sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung," katanya. (*)