Pemilihan ulang ubah jumlah suara, Wagub : caleg harus terima

id Pemilu

Pemilihan ulang ubah jumlah  suara,  Wagub :  caleg harus terima

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meninjau pelaksanaan PSU di beberapa TPS. (ANTARA SUMBAR/Ist)

Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit minta caleg menerima pergeseran suara mengingat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 103 TPS di Sumatera Barat diperkirakan bisa merubah hasil perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 17 April 2019 sehingga pihak yang merasa dirugikan berpotensi melakukan protes pada penyelenggara.

"Keberatan atas hasil pemungutan suara boleh saja asal dilakukan sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merusak tatanan," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, usai meninjau pelaksanaan PSU pada sejumlah TPS yang tersebar di Kota Padang, Sabtu.

Menurutnya perolehan suara calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) yang melaksanakan PSU bisa berubah dari suara yang diraih pada Pemilu 2019.

Kemungkinan akan ada suara caleg yang bertambah dan ada pula yang berkurang. Perubahan itu bisa saja membuat caleg yang pada penghitungan pemilu 17 April sudah mendapatkan kursi, menjadi gagal setelah PSU.

Itu harus diterima sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi dalam mencari pemimpin di Indonesia.

Kalaupun ada ketidakpuasan harus disalurkan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang dapat mengganggu suasana Sumbar yang telah kondusif pascapemilu.

Partisipasi masyarakat dalam PSU di Sumbar relatif menurun dari pelaksanaan Pemilu terjadwal 17 April 2019. Diperkirakan jumlahnya hanya sekitar 60 persen.

Kondisi cuaca yang tidak bersahabat di Kota Padang sejak pagi membuat partisipasi masyarakat makin berkurang.

Senada, pengamat politik Universitas Andalas Dr. Asrinaldi memprediksi partisipasi masyarakat hanya sekitar 60 persen.

Ia menyebut puncak pelaksanaan Pemilu sudah selesai pada 17 April dan pemenang sudah diketahui dari rekapitulasi C1 sehingga partisipasi akan menurun.

Sebanyak 103 TPS pada sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar menggelar PSU, sebagian besar akibat KPPS memberikan izin warga yang tidak memiliki surat pindah memilih untuk mencoblos.