Logo Header Antaranews Sumbar

Sumbar Alokasikan Dana untuk Pengamanan Lalin

Senin, 11 Maret 2013 18:25 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menganggarkan dana sebesar Rp2,99 miliar untuk pelaksanaan program pengendalian dan pengamanan lalu lintas (Lalin) di wilayah itu. Pada tahun anggaran 2013 ini dilaksanakan sebanyak 20 kegiatan dalam program pengendalian dan pengamanan lalu lintas, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin. Dana program ini bersumber dari APBD 2013 dalam pos anggaran Dinas Perhubungan Sumbar selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana kegiatan-kegiatan terkait pengendalian dan pengamanan lalu lintas. Program ini dilaksanakan salah satunya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan transportasi di Sumbar yang diakui masih rendah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Sebelumnya, gubernur mengakui, Sumbar masih menghadapi kondisi rendahnya mutu pelayanan jasa transportasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Mutu rendah itu terutama pada sisi keselamatan, mobilitas, akses dan keterjangkauan oleh masyarakat serta kurangnya perawatan terhadap armada transportasi di daerah tersebut. Menurut dia, angkutan penumpang umum resmi yang beroperasi saat ini di Sumbar juga menghadapi kompetisi yang sangat gencar dari angkutan liar (tidak resmi) terutama dari travel liar. Di lain dipihak, didapati angkutan umum yang memiliki izin trayek justru masih mengoperasikan armada kendaraan yang umurnya telah relatif tua dan kurang memperhatikan aspek pelayanan. Aspek itu antara lain, pada tingkat kenyamanan, keamanan, keselamatan dan masih kurang dalam hal frekuensi operasi dan waktu operasionalnya. Sementara itu, walaupun angkutan penumpang liar (tanpa izin trayek yang dikeluarkan Dinas Perhubungan) dan juga mengabaikan aspek kenyamanan, keselamatan dan keamanan, namun justru mengoperasikan kendaraan minibus jenis terbaru. Dengan kendaraan yang relatif baru, sehingga angkutan umum tanpa izin justru banyak dipilih masyarakat dengan pertimbangan relatif cepat dalam hal waktu perjalanan. Padahal, ancaman terhadap keberlangsungan layanan angkutan umum yang berizin trayek sangat berat, sehingga sebagian besar akhir berhenti beroperasi setelah kalah bersaing dengan angkutan liar. Menghadapi kondisi ini, ia mengatakan, diperlukan suatu aturan dan penanganan yang tegas terhadap angkutan penumpang tanpa izin yang telah mengabaikan sisi legalitas operasinya. (*/hen/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026