Peserta pemilu di Padang Panjang diimbau segera serahkan LPPDK

id Okta Novisyah,LPPDK

Peserta pemilu di Padang Panjang diimbau segera serahkan LPPDK

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (ANTARA) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengimbau peserta pemilu di daerah itu segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadwal penyerahannya mulai hari ini, Jumat (26/4) sampai 1 Mei 2019," kata Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah di Padang Panjang, Jumat.

Ia menerangkan jadwal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan tersebut juga mengatur jika peserta pemilu tidak menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditetapkan, jika dinyatakan terpilih dalam pemilu maka keterpilihannya dibatalkan.

"Di hari pertama hingga pukul 11.00 WIB memang belum ada yang serahkan LPPDK namun sejak beberapa hari sebelumnya sudah ada perwakilan dari partai politik yang datang untuk berkonsultasi terkait laporan itu," katanya.

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Padang Panjang Rizki Satria menambahkan LPPDK memuat sebanyak 19 berkas yang mesti dilaporkan kepada KPU.

Beberapa di antaranya yaitu laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan kampanye, rekening khusus, surat pernyataan penyumbang dan laporan penerimaan dan pengeluaaran.

KPU Padang Panjang sudah menyediakan "help desk" untuk membantu melayani peserta pemilu yang ingin bertanya seputar laporan yang harus disertakan dalam LPPDK tersebut.

"LPPDK ini untuk calon anggota DPRD Padang Panjang. Kami menunggu laporan ini hingga 1 Mei 2019 nanti," ujarnya. (*)