Pemkot Pariaman dorong kelompok usaha jadi berbadan hukum

id Dinas Perindustrian Pariaman

Pemkot Pariaman dorong kelompok usaha jadi berbadan hukum

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit (kanan) sedang menyosialisasikan tentang koperasi kepada warga beberapa waktu lalu. (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M.S)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mendorong kelompok usaha keuangan di daerah itu menjadi berbadan hukum guna mengembangkan usaha yang dijalankan.

"Dorongan tersebut berdasarkan Undang-udang No 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang tersebut seluruh lembaga keuangan dijalankan harus berbadan hukum apalagi usaha yang dijalankan berbentuk simpan pinjam.

Ia menyebutkan ada dua pilihan yang dapat diambil oleh kelompok usaha tersebut yaitu menjadikan kelompoknya berbentuk perusahaan atau koperasi.

"Mereka harus pilih, oleh karena itu kami sosialisasi terus," katanya.

Dari 71 desa dan kelurahan di Kota Pariaman, lanjutnya baru dua kelompok usaha yang menjadikan kelompoknya menjadi koperasi dan membentuk badan hukumnya.

Adapun dua kelompok yang mengarahkan kelompoknya menjadi koperasi yaitu satu gabungan kelompok tani dan satu lembaga keuangan mikro agribisnis (LKMA).

"Jadi ada 69 kelompok yang tergabung ke LKMA lainnya yang harus kami dorong untuk membentuk badan hukum baik berbentuk koperasi maupun perusahaan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini jumlah koperasi di Kota Pariaman mencapai 82 unit yang bergerak berbagai bidang usaha.

Dari 82 koperasi usaha tersebut, lanjutnya ada yang telah memiliki aset mencapai mencapai Rp7 miliar yang mana anggotanya berasal dari guru SD.

"Sedangkan koperasi yang asetnya lebih dari Rp1 miliar," tambahnya.