BPJS Kesehatan Pasaman Siap Tanggung Biaya Pengobatan Caleg Stres

id BPJS

BPJS Kesehatan Pasaman Siap Tanggung Biaya Pengobatan Caleg Stres

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafruddin. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan bagi calon legislatif (caleg) yang stres dan depresi karena kalah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Demikian dikatakan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman, Syafruddin kepada ANTARA SUMBAR saat ditemui di kantornya, Rabu.

"Indikasi caleg depresi tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan Pasaman siap membiayai pengobatan sampai sembuh. Jadi, para caleg tak perlu khawatir, jika depresi karena gagal pemilu akan kami biayai sampai sembuh," katanya.

Namun, jaminan biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan itu hanya berlaku bagi caleg yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, punya kartu dan aktif membayar premi, artinya tidak menunggak pembayaran.

"Kami biayai sampai sembuh asalkan terdaftar, punya kartu aktif dan membayar iuran. Prosedur pembiayaan sama seperti pasien BPJS Kesehatan dengan penyakit umum," ungkap Syafruddin.

Penyembuhan bagi caleg itu, meliputi depresi ringan, sedang sampai berat. Bahkan ganguan jiwa seperti Scizoprenia, Bipolar, Fobia, ganguan kepribadian, keterbelakangan mental dan gangguan kejiwaan lainnya, ringan sampai tingkat yang lebih parah sekalipun.

"Skema pembiayaan penderita depresi akibat gagal pemilu tidak ada bedanya dengan penyakit pada umumnya. Ini dijamin BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ujarnya.

Payung hukum mengenai pengobatan caleg depresi menurut Syafruddin, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 59 tahun 2014, Nomor 52 tahun 2016 dan Permenkes Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

"Dengan catatan yah, itu berlaku selama diagnosis caleg ini sesuai dengan Permenkes di atas, maka kami bisa membiayainya sampai sembuh," tutur dia.

Pengobatan caleg depresi ini, kata dia, tidak akan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada upaya untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara menyakiti diri atau upaya bunuh diri oleh caleg bersangkutan.

"Karena ini pengecualian yang tertuang dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 dan Perpres Nomor 82 tahun 2018, bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan salah satunya penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri," ujarnya.

BPJS Kesehatan Pasaman, kata Syafrudin bakal mengobati para caleg yang terindikasi depresi di wilayah itu melalui pemeriksaan awal dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 16 Puskesmas, 3 Klinik, 9 Dokter Praktek perorangan.

"Juga akan kita layani sampai ke Faskes lanjutan, seperti di RSUD Lubuksikaping, RSI Yarsi Panti hingga ke RSJ Prof Dr HB Saanin Padang," jelas Syafruddin, sekaligus membantah hoax media sosial bahwa caleg ganguan jiwa tidak dijamin oleh BPJS.