Bawaslu memproses 7.132 temuan dan laporan selama Pemilu 2019

id Bawaslu, pelanggaran pemilu, pemilu 2019,laporan pelanggaran

Bawaslu memproses 7.132 temuan dan laporan selama Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses 7.132 temuan dan laporan selama gelaran Pemilu dari masa kampanye hingga 22 April 2019.

Jumlah tersebut adalah temuan dan laporan yang diregistrasi dari 903 laporan dugaan pelanggaran dan 6.929 temuan dugaan pelanggaran yang masuk.

Dalam keterangan tertulis Bawaslu di Jakarta, Selasa, dari total temuan dan laporan tersebut, sebanyak 343 merupakan pelanggaran pidana, 5.167 pelanggaran administrasi, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 729 dinyatakan bukan pelanggaran dan 88 masih dalam proses.

Dari pelanggaran pidana, 100 di antaranya telah diputus dengan 77 sudah berkekuatan hukum tetap dan 23 dalam proses banding.

Putusan pelanggaran pidana tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal dua, kampanye di luar jadwal dua, kepala desa menguntungkan peserta pemilu 17 dan penggunaan fasilitas pemerintah enam.

Selanjutnya peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye sebanyak 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye empat, pemalsuan dokumen 13, politik uang 24 dan gangguan jalannya kampanye satu.

Terkait daerah dengan temuan pelanggaran tertinggi adalah Jawa Timur sebesar 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 772, Jawa Barat 514, Sulawesi Tengah 475 dan Jawa Tengah 399.

Sementara untuk laporan pelanggaran paling banyak dari Jawa Barat sebanyak 117 laporan, Sulawesi Selatan 115, Aceh 95, Sumatera Utara 73 dan Jawa Tengah 61.