Temukan pelanggaran, satu TPS di Pasamanakan gelar PSU

id Pemilu

Temukan pelanggaran, satu TPS di Pasamanakan gelar PSU

Suasana pemungutan suara disalah satu TPS di Kecamatan Padanggelugur, Kabupaten Pasaman. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.

Rekomendasi Bawaslu Pasaman untuk PSU itu ditujukan kepada TPS 11 di Nagari Bahagia Padanggelugur, Kecamatan Padanggelugur. Sesuai jadwal, PSU di TPS itu akan dilaksanakan pada 27 Juli 2019 besok, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, Senin.

Ia mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu, menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemunguatan suara pada 17 April 2019.

"Panwas kita menemukan ada 2 orang pemilih yang memiliki KTP el, tapi tidak alamat setempat. Tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pencoblosan kemarin," ujarnya.

Rekomendasi Bawaslu itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, sehingga mengevaluasi hasil temuan petugas pengawas kecamatan di wilayah itu.

"Lokasi PSU di TPS 11, yakni di Nagari Bahagia Padanggelugur, Kecamatan Padanggelugur. KPPS sudah kami periksa," katanya.

Ia menjelaskan, pemilihan suara ulang terpaksa diambil setelah Pengawas TPS menemukan ada pemilih tidak tercantum dalam DPT ikut melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

"Rekomendasi sudah kami berikan ke KPU untuk segera menggelar PSU di TPS itu," katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU disalah satu TPS di wilayah itu. Hal tersebut menyusul temuan pelanggaran oleh Bawaslu di TPS tersebut.

"Betul. Kita akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD di TPS 11 Nagari Bahagia Padanggelugur pada, Sabtu (27/4) besok," kata Juli Yusran.