Agam Sediakan lahan Bangun BNNK

id BNNK

Agam Sediakan lahan Bangun BNNK

Wakil Bupati Agam Trinda Fathan Satria. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk membangun kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan lahan sekitar 1.000 meter persegi itu berada di samping Kantor Satpol PP Damkar setempat di Gor Bukik Bunian Kecamatan Lubukbasung.

"Lahan ini sudah memiliki sertifikat dan sudah siap dibangun," katanya.

Ia menambahkan Pemkab Agam juga menyediakan mobiler, kendaraan operasional dan lainnya.

Pembangunan Kantor BNNK itu telah diusulkan beserya syarat yang dibutuhkan ke BNN RI pada 2017.

"Kita telah melengkapi seluruh persyaratan untuk membangun kantor BNNK tersebut dan tinggal dari BNNK RI," tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan kantor BNNK itu sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi warga dari penyalahgunaan narkotika.

‌BNNK merupakan instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Junto Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Dalam Pasal 31 ayat (1) Perpres tersebut telah mengatur bahwa instansi vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

‌Artinya jika BNNK belum terbentuk, maka tugas, fungsi dan wewenang BNN belum bisa terlaksana di daerah itu secara optimal.

‌Namun pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di daerah itu seperti, menyososialisasi bahaya narkotika, tes urine bagi aparatur sipil negara.

‌"Kegiatan itu rutin kita gelar setiap tahun dengan bekerjasama dengan Polres dan BNNP Sumbar," tambahnya.

‌Selain sosialisasi dan tes urine, antisipasi narkotika juga dikaitkan dengan gerakan nagari atau desa adat madani dalam mendorong dari bawah dalam mengantisipasi peredaran narkotika itu dan menyediakan sumber daya manusia.

‌"Dalam menyukseskan gerakan nagari madani, setiap nagari mengalokasikan dana desa setiap tahun," tambahnya.

‌Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam, Yunelson menambahkan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu meningkat setiap tahun.

‌Pada 2016 sebanyak 28 kasus dengan tersangka 32 orang, pada 2017 sebanyak 28 kasus dengan tersangka 30 orang, 2018 sebanyak 29 kasus dengan tersangka 37 orang.

‌"Ini data yang kita peroleh dari Polres Agam," katanya. *