KPU buka layanan pengaduan data Situng di situs resmi KPU

id Pemilu 2019,Pilpres 2019,KPU,Situng

KPU buka layanan pengaduan data Situng di situs resmi KPU

Arsip Komisioner KPU Ilham Saputra ketika diwawancarai awak media di Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/4/2019). (Dewa Wiguna)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan atau "help desk" bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU.

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu.

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.

Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki.

KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.

Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.