Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh pengurus partai dan kadernya tidak terlibat segala kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.
Instruksi itu disampaikan SBY melalui surat yang ditujukan kepada Sekjen, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Waketum Demokrat Syarief Hasan serta ditembuskan kepada Komandan Kogasma Demokrat.
Surat yang berisi empat poin itu dibenarkan Syarief Hasan. "Ya (benar surat dikirimkan SBY)," ujar Syarief Hasan dihubungi di Jakarta, Kamis malam.
Berikut isi surat SBY tersebut:
1. Sehubungan dengan perkembangan situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan (tension) dan bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan kita, saya instruksikan kepada pejabat tersebut alamat, untuk secara terus menerus memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air.
2. Memastikan para pengurus dan kader Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku serta tidak segaris dengan kebijakan pimpinan PD.
3. Jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan, segera melapor kepada Ketum pada kesempatan pertama.
4. Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan.
Berita Terkait
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
Gelar Buka Bersama, Sabar AS : Kader Demokrat Solid Hadapi Pilkada 2024
Minggu, 31 Maret 2024 4:09 Wib
Demokrat ingin TKN-TKD kerja keras agar Prabowo-Gibran menang satu putaran
Sabtu, 2 Desember 2023 21:15 Wib
Kader Demokrat Pasaman Solid Menangkan Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 8:48 Wib
Demokrat: Rangkaian pendaftaran Prabowo-Gibran dari Kertanegara
Senin, 23 Oktober 2023 6:51 Wib
Demokrat tidak usulkan kadernya jadi cawapres
Jumat, 13 Oktober 2023 20:42 Wib
Andre: Demokrat akan umumkan dukungan resmi pada Prabowo saat Rapimnas
Rabu, 20 September 2023 15:33 Wib