Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berpesan agar calon legislatif yang tidak terpilih dalam Pemilu 2019 bisa menerima kenyataan dengan lapang dada agar tidak menimbulkan penyakit kejiwaan dan harus masuk "Gadut" atau rumah sakit jiwa.
"Prosesnya sudah dilewati. Usaha sudah dilakukan semaksimal mungkin. Hasilnya serahkan pada Tuhan. Apapun hasilnya harus bisa diterima," katanya usai pencoblosan di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu terkait kemungkinan ada caleg yang tidak bisa menerima hasil dan masuk ke "Gadut" atau istilah warga Sumbar menyebut lokasi Rumah Sakit Jiwa di daerah itu.
Irwan mengakui jumlah calon legislatif dalam Pemilu 2019 amat banyak dan hanya sebagian kecil yang akan bisa menjadi wakil rakyat.
Untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota dari 10 calon legislatif paling banyak biasanya hanya ada dua orang yang berhasil mendapatkan kursi. Delapan orang dari partai yang sama dipastikan gagal.
Bahkan ada partai yang tidak satupun calegnya bisa meraih kursi hingga semua gagal.
Hal itu adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dipahami dan diterima semua pihak.
"Jangan sampai ada pula aksi anarkis karena menolak hasil demokrasi itu. Jaga suasana kondusif," ujarnya.
Salah seorang caleg yang maju dalam Pemilu 2019 tersebut adalah isteri Gubernur Nevi Zuairina.
Irwan menyebut isterinya inshaallah siap menerima apapun hasil dari Pemilu itu nanti. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib