KPU Payakumbuh musnahkan surat suara rusak dan salah alamat

id musnahkan surat suara rusak,payakumbuh

KPU Payakumbuh musnahkan surat suara rusak dan salah alamat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh memusnahkan sebanyak 5.658 surat suara rusak dan salah alamat di depan kawasan GOR Kubu Gadang, Payakumbuh Utara. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 5.658 surat suara rusak dan salah alamat di depan kawasan GOR Kubu Gadang, Payakumbuh Utara, Selasa.

"Dari jumlah tersebut, 62 di antaranya merupakan surat suara untuk DPRD Sumbar Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat yang seharusnya dikirimkan ke KPU daerah tersebut," kata Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal di Payakumbuh, Selasa.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar dalam dua buah tong besar.

Haidi Mursal menyebut dari total 5.658 surat suara yang dimusnahkan tersebut, paling banyak surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 2.697 lembar.

Selanjutnya surat suara DPD sebanyak 1.448, DPRD RI Dapil II sebanyak 918, DPRD Provinsi Sumbar Dapil IV sebanyak 314, DPRD Kota Payakumbuh Dapil I sebanyak 37, DPRD Kota Payakumbuh Dapil II sebanyak 240, DPRD Kota Payakumbuh III 242 lembar.

"Sebanyak 62 lembar surat suara DPRD Provinsi Dapil IV (Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat) yang salah kirim ke KPU kita," kata Haidi Mursal.

Haidi Mursal mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 667, bahwasannya surat suara yang berlebih atau rusak harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan.

"Besok (17 April) pencoblosan dan hari ini kita melakukan pemusnahan dengan cara membakar," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi menghimbau kepada seluruh warganya untuk besok berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mensusken Pemilu kali ini.

"Ini kesempatan masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. Karena itu, salurkan hak suara ke TPS-TPS terdekat," jelas Riza.

Hadir dalam pembakaran itu Bawaslu Kota Payakumbuh dan unsur Forkopimda Payakumbuh, yaitu Wali Kota Riza Falepi, Kapolres AKBP Endrastiawan Setyowibowo, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Solikhin. (*)