KPID ingatkan lembaga penyiaran agar tayangkan info layanan masyarakat

id iklan layanan masyarakat, lembaga penyiaran

KPID ingatkan lembaga penyiaran agar tayangkan info layanan masyarakat

Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengingatkan lembaga penyiaran yaitu radio dan televisi agar menayangkan iklan layanan masyarakat terkait kepentingan publik maksimal 10 persen dari total iklan niaga.

"Kewajiban penayangan iklan layanan masyarakat adalah aturan perundang-undangan sehingga pengelola lembaga penyiaran wajib melaksanakan," kata Komisioner KPID Sumbar Jimmy Syah Putra Ginting di Padang, Senin (15/4).

Ia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat dalam rangka mendukung agenda pembangunan daerah melalui iklan layanan masyarakat dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumbar Yeflin Luandri dan pengelola lembaga penyiaran di Sumbar.

Menurut dia, jika lembaga penyiaran tidak menyiarkan iklan layanan masyarakat bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.

"Bagi radio itu bisa dikenakan denda administrasi hingga Rp100 juta, sedangkan televisi Rp1 miliar, ini yang perlu dihindari," ujarnya.

Ia ingin lembaga penyiaran terus berkembang dan iklan layanan masyarakat merupakan peluang bagi pemerintah daerah untuk menyosialisasikan program pembangunan daerah.

Pada sisi lain ia juga mengingatkan stasiun TV berjaringan agar memproduksi konten lokal minimal 10 persen.

"Untuk penayangannya minimal 30 persen harus disiarkan pada jam utama yang ramai penonton," kata dia.

Ia berharap melalui rapat koordinasi yang digelar pengelola radio dan stasiun berjaringan berkomitmen melaksanakan kewajiban ini.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Sumbar Yeflin Luandri mengatakan dengan adanya kewajiban penayangan iklan layanan masyarakat merupakan peluang bagi organisasi perangkat daerah untuk menyosialisasikan program pembangunan.

"Ini akan kami sosialisasikan kepada OPD agar tahu peluang ini dan bisa dimanfaatkan dengan mengisi konten yang bermanfaat," ujar dia.

Sejalan dengan itu Komisioner KPID Sumbar Yumi Ariyati mengatakan untuk konten iklan layanan masyarakat dapat diproduksi oleh lembaga penyiaran dan biaya produksi bisa bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah.