Padang, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang menyampaikan terdapat tiga rumah sakit di wilayah kerjanya yang belum terakreditasi, sedangkan jika pada 30 Juni 2019 belum diakreditasi akan dilakukan penghentian kerja sama sementara.
"Tiga rumah sakit tersebut, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah dr Rasidin Padang, RSUD dr Sadikin Pariaman, dan Rumah Sakit Paru Sumbar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Jumat.
Dia mengatakan semua pihak rumah sakit sudah diberitahu, termasuk Dinas Kesehatan dan kepala daerah setempat, untuk segera mengurus akreditasi.
"Jika pada 30 Juni 2019 belum terakreditasi mengacu kepada aturan Kementerian Kesehatan otomatis kami tidak bisa bekerja sama untuk sementara waktu sampai akreditasi dipenuhi," kata dia.
Selama akreditasi tidak ada, kata dia, BPJS Kesehatan tidak bisa membayarkan klaim atas pasien yang berobat di rumah sakit tersebut.
"Jadi untuk sementara waktu rumah sakit tersebut tidak bisa menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat," kata dia.
Dia menjelaskan akreditasi dilakukan Komite Akreditasi Rumah Sakit dan dalam waktu yang tersisa hasil akreditasi harus segera dikeluarkan.
Kepada pemangku kepentingan terkait, ia berharap, akreditas segera dituntaskan. Jika terjadi penghentian kerja sama sementara maka yang dirugikan tidak hanya rumah sakit, namun juga masyarakat selaku pasien.
"Tentu masyarakat peserta JKN harus berobat ke tempat lain dan ini bisa lebih jauh dan juga menambah antrean," katanya.
Asyraf memaparkan pada hakikatnya akreditasi untuk kebaikan masyarakat selaku pasien.
"Kalau kita tanya kepada masyarakat tentu ingin berobat di fasilitas kesehatan yang memiliki standar dan layanan yang jelas dan ukurannya lewat akreditasi," kata dia.
Ia mencontohkan salah satu aspek yang dinilai adalah ketersediaan sarana, misalnya rumah sakit harus memiliki ruangan operasi dan ruangan rawat intensif.
"Ini penting karena perannya vital bagi pasien, apalagi yang mau dioperasi tentu harus ada ruangan khusus untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan," kata dia.
Selain akreditasi, BPJS Kesehatan juga melakukan kredentialing, yaitu proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Kredentialing meliputi surat izin operasional, surat izin praktik dokter, sarana dan prasarana standar yang harus dimiliki.
Dia mengatakan semua fasilitas tersebut ada penilaian dan yang direkomendasikan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan nilainya minimal 75 agar fasilitas kesehatan terus berbenah.
Berita Terkait
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Presiden Joko Widodo shalatkan jenazah Mooryati Soedibyo di rumah duka
Rabu, 24 April 2024 14:07 Wib
Resmikan Bedah Rumah Program Semata, Hendri Septa Bacakan Alfatihah Untuk Almarhum Benny Zalukhu
Senin, 22 April 2024 17:30 Wib
Sawahlunto bergerak persiapkan diri jadi tuan rumah simposium internasional
Minggu, 21 April 2024 11:47 Wib
Penggeledahan rumah terduga anggota Jamaah Islamiyah di Palu
Jumat, 19 April 2024 16:55 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
Wakil Wali Kota Solok kunjungi rumah warga tertimpa longsor di Payo
Minggu, 14 April 2024 15:18 Wib
Rumah DataKu Kampung Jawa Solok masuk tiga besar tingkat Sumbar
Selasa, 9 April 2024 12:29 Wib