Semarang, (ANTARA) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang hari-H pemilu, 17 April 2019.
"Audit itu perlu. Siapa yang mengaudit? Ya, karena itu lembaga negara, yang paling benar adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Pratama Persadha kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi.
Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014 menjelaskan bahwa audit itu bermacam-macam, yakni audit teknologi, audit keamanan informasi, serta audit sistem data dan informasi.
Menyinggung video yang mengabarkan bahwa server (peladen) KPU telah di-"setting" untuk kemenangan pasangan calon presiden/wakil presiden tertentu, bahkan video ini sempat viral, Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) menegaskan bahwa informasi itu hoaks.
"Dari bicaranya, sudah jelas enggak mengerti masalah pengamanan teknologi informasi. Apa maksudnya tiga lapis pengamanan? Bagaimana menghitungnya?" kata Pratama. (*)
Berita Terkait
Belum melakukan pendaftaran, Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir
Senin, 18 Juli 2022 11:36 Wib
Perlu regulasi e-Voting terkait pengamanan data Pemilu 2024
Sabtu, 21 Agustus 2021 9:30 Wib
Pejabat bermain TikTok, ini pandangan pakar siber
Sabtu, 25 Juli 2020 16:27 Wib
Pengamat sebut UU Perlindungan data pribadi dapat perjelas standar keamanan siber
Minggu, 21 Juni 2020 11:33 Wib
Pengamat: Kebocoran data COVID-19 berisiko timbulkan sanksi sosial
Sabtu, 20 Juni 2020 16:59 Wib
"Zoombombing" di tengah pandemik COVID-19
Sabtu, 6 Juni 2020 12:32 Wib
Kehebohan virus corona merambah ke ancaman melalui email palsu
Selasa, 4 Februari 2020 9:34 Wib
Keputusan TNI pertahankan Taruna Enzo keturunan Indonesia-Prancis perlu dihargai, kata pengamat
Rabu, 14 Agustus 2019 6:13 Wib