Bawaslu Solok Selatan tindak caleg diduga politik uang

id logo bawaslu

Bawaslu Solok Selatan tindak caleg diduga politik uang

Ilustrasi - Logo Bawaslu. (ANTARA)

Padang Aro, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, Sumatera Barat menindak caleg DPRD kabupaten setempat atas nama Eva Wilda daerah pemilihan III yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.

"Sekarang penanganannya sudah sampai penyidikan di kepolisian dan menuju pelimpahan ke kejaksaan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti di Padang Aro, Kamis.

Pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Dia mengatakan, caleg dari PAN Dapil III atas nama Eva Wilda melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye.

Di luar uang katanya, ada dalam bentuk barang kategori lainnya yang tidak termasuk materi kampanye dikatakan politik uang.

Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Gakumdu ini katanya, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, prosesnya oleh penyidik dan bawaslu tinggal melakukan pendampingan saja.

Sedangkan untuk pencoretan nama caleg dari DPT katanya, diproses KPU setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidi mengatakan, berkas dugaan politik uang ini segera dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Kami akan kirim berkasnya ke kejaksaan dan dalam kasus ini prosesnya tidak boleh lama karena kejaksaan juga ada di dalamnya," katanya.

Dia mengatakan waktu penyelesaian kasus ini sejak proses sidik cuma 14 hari.

"Laporan kami terima pada Senin (25/3) langsung naik sidik sehingga besok selambat-lambatnya sudah di kejaksaan," ujarnya.

Polres Solok Selatan bersama Bawaslu dan Kejaksaan katanya, tidak akan tinggal diam dan akan menindak apabila ditemukan pelanggaran. (*)