Lima WNI hadapi sidang Perdana di Pengadilan Vanimo, Papua Nugini

id Lima WNI hadapi sidang perdana di pengadilan Vanimo,PNG

Lima WNI hadapi sidang Perdana di Pengadilan Vanimo, Papua Nugini

Lima WNI asal Kota Jayapura yang ditangkap polisi PNG di Vanimo, saat diizinkan ke Konsulat RI di Vanimo. (Foto: ANTARA/Dok.Konsulat RI di Vanimo, PNG)

Jayapura, (ANTARA) - Lima warga negara Indonesia (WNI), Rabu, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Vanimo, Papua Nugini (PNG), setelah ditangkap polisi PNG saat perahu yang mereka tumpangi masuk perairan negara tetangga ini.

Konsul RI di Vanimo, Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura mengatakan, persidangan yang sempat ditunda sejak Senin (8/4), akibat terjadi pemadaman listrik itu berlangsung lancar.

Dalam sidang yang dihadiri kelima WNI itu, kelimanya tidak didakwa dengan pasal illegal fishing, tetapi illegal entry dan akan dilanjutkan Jumat (12/4).

“Kami bersyukur karena mereka tidak dikenakan pasal illegal fishing, tetapi illegal entry yang membuktikan kelima WNI itu memang bukan nelayan yang hendak mencuri ikan di perairan PNG,” kata Abraham yang mengaku hadir dalam persidangan tersebut.

Dia menyatakan, dengan melakukan pelanggaran masuk ke wilayah PNG secara ilegal, maka kemungkinan besar kelimanya akan dikenakan denda.

Ada beberapa kasus WNI yang diputus membayar denda oleh Pengadilan PNG di Vanimo yang nilainya cukup besar dan bila tidak dibayar maka yang bersangkutan akan menjajani hukuman.

Saat ini kelima WNI ditahan di penjara Vanimo Correctional Institution di Vanimo, kata Abraham Lebelauw seraya menambahkan kondisi lima WNI secaa keseluruhan sehat.

Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua mengatakan, sudah bertemu dengan keluarga dari kelima WNI saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum di PNG. Bahkan pihaknya sudah memberitahukan kemungkinan adanya hukuman denda yang harus dibayarkan sesuai keputusan pengadilan yang kemungkinan Jumat (12/4) mendatang, kata Suzana Wanggai.

Lima WNI itu adalah John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, Rabu, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Vanimo, PNG.

Lima WNI yang bermukim di kawasan Dok VIII, Kota Jayapura itu, Rabu (3/4) memancing dengan menggunakan perahu motor, kemudian terbawa arus hingga masuk ke wilayah PNG. (*)