Terbukti langgar netralitas Pemilu, DKPP RI copot Abrar Aziz dari Ketua KPU Pariaman

id Abrar Aziz

Terbukti langgar netralitas Pemilu, DKPP RI copot Abrar Aziz dari Ketua KPU Pariaman

Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz. (Antara Sumbar/Aadiaat MS)

Pariaman, (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Abrar Aziz dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat, karena terbukti melanggar netralitas Pemilu.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang DKPP RI siang tadi yang hasilnya dirilis melalui website dkpp.go.id dengan Nomor 46-PKE-DKPP/III/2019.

Pada keputusan tersebut disebutkan bahwa DKPP mengabulkan pengaduan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat, lalu menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap terhadap Abrar Aziz sebagai Ketua KPU Pariaman.

Selanjutnya memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak keputusan itu dibacakan.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi saat dihubungi dari Pariaman, Rabu, mengatakan setelah keputusan tersebut KPU RI memerintahkan KPU Pariaman untuk melaksanakan pleno pembentukan ketua baru.

"Bisa saja diperintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi perintah dari KPU RI," katanya.

Meskipun Abrar diberhentikan sebagai Ketua KPU Pariaman, namun ia masih bisa menjadi komisioner komisi tersebut.

Sementara itu Abrar Aziz mengatakan meskipun ia belum melihat salinan tersebut, namun pihaknya telah mengetahuinya karena ada utusan untuk mewakilinya pada persidangan tersebut.

"Lalu kami tinggal menunggu surat perintah dari KPU RI untuk melaksanakan pleno," kata dia.

Meskipun terjadi pergantian pimpinan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, namun pihaknya memastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di daerah itu.

Sebelumnya Bawaslu Kota Pariaman memanggil Ketua KPU setempat Abrar Aziz untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya.

"Kami telah meminta keterangan pelapor, beberapa saksi, dan terlapor terkait hal ini. Dan masih ada saksi yang harus kami periksa lagi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi di Pariaman, Kamis.

Pelanggaran tersebut yaitu adanya pertemuan antara Abrar Aziz dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Dahnil Anzar Simanjuntak. (*)