Dishub Pariaman Kehabisan buku KIR, pemilik truk terpaksa pulang dengan surat keterangan

id pemeriksaan KIR

Dishub Pariaman Kehabisan buku KIR, pemilik truk terpaksa pulang dengan surat keterangan

Sebuah truk memasuki ruangan pemeriksaan KIR Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Sumbar di Pariaman, Rabu (10/4). (Antara Sumbar/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat kehabisan buku kir atau buku pemeriksaan kendaraan sehingga harus mengeluarkan surat keterangan sementara hingga buku tersebut tersedia.

"Kami sudah pesan buku kir itu ke Jakarta semenjak dua minggu lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Yota Balad di Pariaman, Rabu.

Namun hingga saat ini buku kir yang dipesan tersebut belum juga sampai kepada pihaknya sehingga dalam sepekan ini pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang izin kir.

Ia mengatakan untuk mengatasi hal tersebut mulai hari ini pihaknya mengeluarkan surat keterangan sementara yang dapat digunakan hingga buku kir tiba.

"Tadi sudah saya perintahkan petugas untuk dapat mengeluarkan surat keterangan sementara," katanya.

Ia menyampaikan kehabisan buku kir di Kota Pariaman tersebut belum pernah terjadi sebelumnya sehingga untuk mengatasinya dengan mengeluarkan surat keterangan.

Karena kehabisan buku kir tersebut pemilik kendaraan barang di Kota Pariaman kesulitan membawa kendaraannya untuk keperluan usaha.

Sementara itu warga yang mengurus kir mobilnya, Rafki (47) mengatakan pihaknya memiliki satu truk dan tiga pick up yang mana masa aktif kir kendaraannya habis secara bersamaan.

"Seminggu lalu saya mengurus perpanjangannya, namun tidak bisa karena buku kir habis," ujarnya.

Namun lanjutnya saat itu pihak Dinas Perhubungan tidak mau mengeluarkan surat keterangan sementara sehingga sopirnya ketakutan ketika membawa truk dan pick up.

Tatapi karena truk dan pick up tersebut dibutuhkan untuk membawa barang maka kendaraan yang habis kir itu pun terpaksa digunakan.

"Akhirnya kendaraan itu pun dihentikan pihak kepolisian saat membawa barang," ujar dia. (*)