Sisa masa kampanye, KPU ajak parpol berikan pendidikan politik ke masyakarat

id KPU Padang Panjang,Pendidikan Politik,Pemilu Serentak 2019,KPU Fun Run

Sisa masa kampanye, KPU ajak parpol berikan pendidikan politik ke masyakarat

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisya. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang (ANTARA) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengajak partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu agar memberikan pendidikan berpolitik yang baik bagi masyarakat di sisa masa kampanye.

"Hanya sisa sepekan lagi masa kampanye ini, kami harap parpol dalam kampanyenya memberikan pendidikan politik bagi masyarakat yang akan memilih," kata Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisya usai kegiatan "Pemilu Fun Run 2019" yang digelar Minggu di Padang Panjang untuk menjaring partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi tersebut.

Pendidikan politik dimaksud yaitu mengajak masyarakat meluangkan waktu untuk menyampaikan hak suara ke TPS, berkampanye dengan baik yaitu menyampaikan visi dan misi tanpa mengiming-imingi pemilih dengan sejumlah uang.

"Jangan hargai masyarakat para pemilik suara dengan sejumlah uang. Kami harap ini menjadi catatan bagi para peserta Pemilu di sisa masa kampanye ini," katanya.

Di samping pendidikan bagi konstituen, ia juga mengarahkan parpol agar memberikan pemahaman bagi para saksinya mengenai cara kerja dalam rekapitulasi suara agar tidak terjadi kendala dalam penghitungan suara.

Kemudian bagi para pemilih, Okta mengajak agar memilih calon sesuai keyakinan bahwa calon tersebut dapat mengakomodasi harapan masyarakat di berbagai bidang.

"Pelajari visi misinya dan pilih yang jujur sesuai tagline kami bersama KPK RI, pilihlah yang jujur," ujarnya.

Usai kegiatan Pemilu Fun Run tersebut juga dilakukan deklarasi Pemilu damai yang diikuti oleh setiap parpol di Padang Panjang.

Ketua Parpol di Padang Panjang secara bersama membacakan deklarasi Pemilu damai yaitu mendukung Pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, Pemilu aman dan berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politik uang serta menjalankan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.