Bayar pajak sudah bisa dilakukan secara daring di Pesisir Selatan

id pajak daring

Bayar pajak sudah bisa dilakukan secara daring di Pesisir Selatan

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dan sejumlah pejabat setempat memperhatikan aplikasi pembayaran pajak daring. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meluncurkan pembayaran pajak secara dalam jaringan (daring) sebagai upaya memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Dengan diluncurkannya pembayaran pajak daring, maka wajib pajak tidak perlu lagi ke Dinas Pendapatan untuk menyetorkan pajak," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni usai peluncuran di Painan, Senin.

Ia menambahkan wajib pajak hanya perlu mengakses aplikasi e-PAD Pesisir Selatan, setelah melewati beberapa tahapan akan muncul kode pembayaran.

Selanjutnya, kode pembayaran dibawa ke Bank Nagari sebagai lembaga yang ditunjuk dan dilakukan pembayaran di sana.

Setelah wajib pajak membayar maka secara otomatis pemberitahuan pembayaran akan masuk ke e-PAD Pesisir Selatan yang dikendalikan oleh Dinas Pendapatan setempat.

"Aplikasi ini cukup membantu terutama bagi wajib pajak yang menetap di daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten seperti di Kecamatan Lunang dan Silaut," sebutnya.

Kedua kecamatan berjarak lebih kurang 187 kilometer dari ibu kota kabupaten dan untuk mencapainya memakan waktu lebih kurang empat jam.

Melalui aplikasi tersebut diharapkan tumbuh kesadaran dan semangat masyarakat untuk membayar pajak sehingga pungutan pajak bisa dimaksimalkan.

Pesisir Selatan merupakan satu dari dua daerah lain di Sumatera Barat yang telah meluncurkan aplikasi serupa, dua daerah itu yakni Padang dan Payakumbuh.

Peluncuran aplikasi juga dihadiri Sekretaris Kabupaten setempat Erizon, Kepala Dinas Pendapatan Dasrianto Putra dan pejabat lainnya serta Kepala Cabang Bank Nagari Painan. (*)