Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu, BHR (38) di Jorong Pondok Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Minggu (7/4) pagi.
"Dari tangan tersangka kami amankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,06 gram pada Minggu pagi sekitar pukul 06.45 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan tersangka merupakan warga Jorong Pondok Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia yang sudah lama diintai oleh masyarakat.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang sudah meresahkan.
Kemudian Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Alexyi Aubeydillah dan Kaur Bins Ops, Iptu Sitompul beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah memastikan dan melihat tersangka menyimpan narkoba maka anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh masyarakat dan kepala jorong atau dusun.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah kaleng bekas warna coklat yg didalamnya terdapat satu bungkus paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan di bungkus lagi dengan plastik warna bening.
Kemudian satu bungkus bekas rokok Magnum Mild warna biru yang di dalamnya terdapat dua lembar plastik pembungkus sabu yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu.
Selanjutnya tiga lembar plastik warna bening ukuran besar, enam lembar plastik warna bening ukuran kecil dan satu bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild.
Di dalam kotak rokok itu terdapat satu buah kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah pipet plastik warna bening dan dua buah mancis.
Selain itu juga diamankan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening yang masih terpasang karet kompeng dan pipet plastik warna bening, dua buah mancis, satu buah jarum, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu unit hand phone.
"Kami akan terus mengejar pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Apalagi Pasaman Barat saat ini sangat rawan peredaran narkoba," katanya menyebutkan.
Ia mengajak semua pihak dapat mengawasi peredaran narkoba terutama generasi muda.
"Awasi anak-anak kita terutama pergaulannya. Bekali anak-anak kita dengan ilmu agama dan kegiatan yang positif," harapnya.
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sempat tabrak-seren polisi
Senin, 26 Februari 2024 13:08 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sabu di warung
Senin, 19 Februari 2024 17:12 Wib
Penangkapan pengedar narkoba jaringan Internasional di Lampung
Rabu, 31 Januari 2024 17:25 Wib
Sepanjang 2023, Terobosan Teknologi Co-Firing PLN Mampu Tekan 1,05 Juta Ton CO2 Emisi Karbon
Rabu, 3 Januari 2024 15:53 Wib
Polres Agam tangkap pengedar narkotika di rumah kontrakannya
Rabu, 3 Januari 2024 14:21 Wib