Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya pihak lain di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Rommy melakukan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan.
"RMY diduga tidak melakukan korupsi sendirian ada pihak lain di Kementerian Agama yang kami indikasikan sejak awal itu bekerja sama dengan RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang bekerja sama dengan Rommy dalam suap jabatan tersebut.
"Siapa orang tersebut tentu belum bisa disampaikan saat ini karena proses penyidikan masih berjalan," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK dalam beberapa hari ini telah memeriksa anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
KPK juga pada Jumat telah memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
"Kami mendalami lebih lanjut untuk saksi dari KASN sejauh mana pengetahuan-pengetahuan saksi, karena saksi berada di KASN terkait dengan proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama," kata Febri.
KPK juga mendalami terhadap saksi Sofian soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.
"Mulai dari prosedurnya sebenarnya bagaimana hubungan antara dua institusi ini posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi itu tentu kami dalami juga dalam rangkaian pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.
Menurut Febri, KPK sejak awal sudah mengidentifikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dijabat Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.
"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri.
Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.
Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (*)
Berita Terkait
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 12:00 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Jumat, 1 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi tetapkan Gathan sebagai tersangka penembakan di Jatinegara
Kamis, 29 Februari 2024 19:08 Wib
Polisi tangkap tersangka pelaku teror bom di Pamekasan
Jumat, 23 Februari 2024 18:07 Wib
Kasus anak Tamara, Polisi: Tersangka dan korban renang selama 2,5 jam
Minggu, 11 Februari 2024 16:00 Wib
Kejari Padang hentikan penuntutan tiga tersangka kasus penganiayaan
Selasa, 30 Januari 2024 5:10 Wib