DPRD Pasaman targetkan pembahasan 15 Ranperda disisa masa jabatan

id DPRD,legislator

DPRD Pasaman targetkan pembahasan 15 Ranperda disisa masa jabatan

Wakil Ketua DPRD Pasaman, Haniful Khairi menandatanganui nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemkab Pasaman. (ist)

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, menargetkan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rampung pada tahun 2019. Sepuluh diantaranya Perda baru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Haniful Khairi di Lubuksikaping, Jumat mengatakan, ke-15 Ranperda itu merupakan kesepakatan bersama Pemda setempat, dan sudah diatur dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

"Ya, itu sudah kesepakatan bersama. Disahkan pada Oktober 2018 lalu. Dari 15 Ranperda, ada 10 Perda baru dan 5 Perda perubahan. Dua perda baru adalah usulan Pemda. Sembilan prakarsa DPRD," katanya.

Dikatakan, dari 15 Ranperda tersebut, enam diantaranya merupakan ranperda prakarsa dewan. Sisanya, sebanyak sembilan ranperda usulan pihak eksekutif (Pemkab Pasaman).

Adapun keenam ranperda prakarsa DPRD itu, yakni Ranperda tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru Islam, Ranperda pengendalian, pengawasan beban angkutan barang, tertib pemanfaatan jalan dan perlengkapan angkutan pedesaan.

Ranperda penyelenggaraan kepustakaan, Ranperda Perlindungan cagar budaya dan kepurbakalaan, Ranperda penataan pembinaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar rakyat dan perlindungan konsumen. Terakhir, Ranperda penyandang masalah kemiskinan dan sosial.

Sementara Ranperda inisiatif dari Pemkab Pasaman, diantaranya Ranpeda pertanggungjawaban APBD 2018, Ranperda perubahan APBD 2019, APBD 2020, Ranperda pembangunan industri Kabupaten Pasaman.

"Tapi, yang baru saja rampung dibahas dan sudah disetujui dewan bersama pemerintah daerah yaitu Ranperda LKPJ Bupati Pasaman tahun anggaran 2018," ujarnya.

Menurut politisi Partai PAN ini, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

"Perda yang sudah menjadi agenda Propemperda ini lalu kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Pasaman. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.