"Demokrasi Oke, Golput no way"

id Pemilu,perempuan

"Demokrasi Oke, Golput no way"

Warga melakukan pencoblosan surat suara saat mengikuti simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Desa Parungsari, Lebak, Banten, Jumat (5/4/2019). Simulasi dilakukan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pemungutan suara pada pemilu 2019 yang akan berlangsung 17 April mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

Padang (ANTARA) - Pemilu Serentak di 34 Provinsi di Indonesia tinggal 14 hari lagi. Pada 17April 2019 semua komponen warga diharapkan bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini untuk memilih DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, dan Presiden-Wakil Presiden.

Berdasarkan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang telah disahkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, jumlah DPT Prov. Sumatera Barat sebanyak 3.718.003 orang. Jumlah DPT yang disahkan ini nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 16.702 TPS yang tersebar di 19 kab/kota.

Jumlah DPT tersebut terdiri dari 1.881.128 perempuan (50.6%) dan 1.836.875 laki-laki (49.4%) yang tersebar di 179 kecamatan-230 kelurahan dan 928 desa/nagari yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Data ini mengisyaratkan bahwa pemilih perempuan memiliki andil besar dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan menentukan calon pemimpin yang akan terpilih.

Besarnya potensi pemilih perempuan seharusnya direspon kandidat dengan menunjukkan komitmen dan kemampuannya dalam merespon permasalahan yang dihadapi oleh perempuan seperti masalah pemiskinan perempuan, kekerasan perempuan, tingginya angka kematian ibu, terbatasnya manfaat pembangunan bagi perempuan dan masih adanya diskriminasi gender.

Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), melalui Program Advokasi hak Kesehatan Reproduksi dan Gizi terus melakukan pendidikan politik kepada perempuan, perempuan muda, lansia dan penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar “No One Left Behind”, tidak ada satupun yang tertinggal untuk mendapatkan informasi terkait Pemilu dan menggunakan hak politiknya untuk menentukan pilihan pemimpin, dan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi : terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya.

Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang – undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggaraan Pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Berangkat dari keprihatinan bahwa masih jauhnya perhatian terhadap masalah khusus yang dihadapkan 50.6% pemilih perempuan, Kelompok Aktivis Perempuan telah merumuskan Agenda Politik Perempuan yang mengupas fakta dan data masalah diskriminasi perempuan dan rekomendasi strategi mengatasinya. Berikut ini adalah Agenda Politik Perempuan Sumatera Barat:

  1. Menyadari Pemilu adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin yang bisa membawa kesejahteraan kepada rakyat serta kedaulatan dan kepentingan rakyatlah yang harus diperjuangkan didalam setiap tugas dan fungsi eksekutif.
  2. Menyadari bahwa realitas kemiskinan dan ketimpangan dalam partisipasi perempuan dengan masih banyak belum terpenuhinya kualitas layanan publik dan pemenuhan hak – hak dasar terutama pendidikan, kesehatan umumnya dan kesehatan reproduksi serta gizi khususnya, perekonomian perempuan lansia dan kelompok marjinal
  3. Menyadari belum maksimalnya kebijakan dan anggaran diperuntukkan guna pengurangan kemiskinan dan pelaksanaan perlindungan sosial yang masih belum membawa kesejehteraan masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
  4. Melihat tata pemerintahan belum berjalan dengan baik, demokrasi, transparansi dan akuntabel.


Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres – cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil – wakil presiden, karena telah didisain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

Dengan merujuk pasal 515, Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur – unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “Golput dan Kampanye GolputBukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap Golput (Golongan Putih) di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikianjuga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini,bukan tindak pidana.

Melalui kerja – kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mengerakan seluruh dayanya , agar kader organisasi dan warga disekitarnyamemilki tanggungjawab mengawal Pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintah dan masa depan Indonesia untuk 5 tahun mendatang.

Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia, LP2M dan organisasi perempuan lainnya menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan kampanye Golput bukan pidana, karena siaran pers tersebut :

1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai pemilihan presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar pemilihan presiden melainkan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagi Golput disemua pemilihan

2. Simplifikasi ( penyederhanaan) terhadap Golput dan kampanye Golput, semata – mata sebagi urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggaraan Pemilu. Padahal melalui Pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh lembaga penyelenggaraan yang kredibel serta pemimpin terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan kesejahteraan. Sebaliknya, Pemilu tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memilki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktatoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi.

3. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput

a. Memilih menjadi Golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggaraan Pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang Golput. Namun, pilihan Golput memiki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan Pemilu, melemahkan legitimasi hasil Pemilu, serta mendeligitimasi penyelenggaraaan Pemilu

b. Mengkampanyekan Golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi mengkampanyekan Golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu dan legitimasi peserta Pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial

4. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana Pemilu dan sanksinya terkait kampanye Golput. Padahal dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye Golput, diantaranya : pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampaye Pemilu, pasal 517 tentang dengan sengaja menggagalkan Pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan dana tau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukankegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

5. Kontraproduktif dengan upaya gerakan poltikperempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan diparlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semistinya, Pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi perempuan Indonesia dan LP2M merupakan organisasi yang mengawal dan mempengaruhi Pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaran dan keadilan gender. Koalisi Perempuan Indonesia dan LP2M berharapsesama anggota masyarakat sipil tidak menegaskan kerja – kerja gerakan politik perempuan lewat pernyataan dan pembenaran terhadap Golput dan kampanye Golput.

Berdasarkan itu, Kelompok Aktivis Perempuan menyerukan agar:

1. Pemilih Perempuan menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP/Surat Keterangan E-KTP ke TPS.

2. Pemilih Perempuan terus mengasah sikap kritis terhadap janji kampanye kandidat, berani menolak politik uang dan tidak terhasut provokasi dan kampanye negatif SARA.

3. Mengajak kandidat Pemilu untuk berkomitmen terhadap Agenda Politik Perempuan, bersedia berdialog dan melakukan kontrak politik dengan Kelompok Aktivis Perempuan Sumbar.

4. Pemilih perempuan ikut melakukan pengawasan proses pelaksanaan Pemilu secara partisipatif untuk memastikan Proses Pemilu yang bersih dan damai.



MARI SEMUA BERSUARA UNTUK KESEHATAN & KEPEMIMPINAN PEREMPUAN

MENUJU PEMILU BERSIH, DAMAI DAN ADIL