Pemkab Pasaman-Imigrasi teken MoU layanan Paspor

id paspor

Pemkab Pasaman-Imigrasi teken MoU layanan Paspor

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis teken MoU layanan Paspor Jempol dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani Cahyadi, Senin (1/4). Kerja sama ini guna memberikan akses layanan lebih dekat kepada masyarakat setempat. (ist)

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Kantor Imigrasi Kelas II Agam, jalin kerja sama layanan Paspor jemput bola 'Jempol' guna memberikan kemudahan dan mendekat akses kepada masyarakat.

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (Memorandum of understanding) antara kedua pihak, di Lubuk Sikaping, Senin. Hadir dalam penandantanganan nota kesepahaman itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Kanwil Kemenkumham Sumbar diwakili Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Hendiartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani Cahyadi, Asisten I Administrasi Pemerintahan, Dalisman, para Kepala OPD dan intansi vertikal lainnya.

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, di Lubuksikaping, Senin, menyambut baik dilaksanakannya program tersebut. Dia menyatakan, program itu akan memberi kemudahan bagi warganya yang hendak mengurus pembuatan paspor.

"Meski kuotanya hanya untuk 30 orang saja, dengan waktu pelayanan setiap hari Selasa, dari pukul 08.30-14.00 Wib, ini patut kita syukuri. Masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus pembuatan paspor," katanya.

Menurutnya, layanan jemput bola untuk pengurusan pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam merupakan hal perdana dan baru di kabupaten itu.

Selama ini, masyarakat harus mendatangi Kantor Imigrasi di Baso, Agam atau Padang. "Kondisi ini jelas sangat menyulitkan bagi masyarakat karena akan memerlukan waktu yang lama. Atas dasar itu mengapa tidak kita coba untuk melakukan pelayanan langsung di Kabupaten Pasaman," ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono mengatakan, sistem jemput bola itu bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman atau MoU bersama dengan Pemkab Pasaman.

“Sistem jemput bola ini, dengan mengumpulkan permohonan masyarakat yang ingin melakukan pelayanan pembuatan paspor, kemudian petugas dari kantor Imigrasi akan datang langsung guna menerbitkan paspor yang akan diurus,” terangnya.

Dikatakan, masyarakat yang ingin membuat paspor harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke pemerintah daerah setempat, dan jika kuota telah terpenuhi, yakni sebanyak 30 permohonan paspor. Maka, petugas Kantor Imigrasi akan mendatangi kabupaten itu.

"Kita harapkan layanan jemput bola ini bisa membantu masyarakat dalam mengurus pelayanan pembuatan paspor. Namun untuk pencetakan buku paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi," ujarnya.