Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan tiga orang tersangka yang diduga merambah hutan kawasan produksi tanpa izin di Jorong Patibubur Kecamatan Sungai Beremas.
"Saat ini ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Inspektur Satu Polisi Defrizal, di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan, ketiga orang tersangka itu adalah SS (53) warga Rokan Hulu, Provinsi Riau, RS (42) warga Air Bangis Sungai Beremas dan IK (30) warga Jambak Pasaman Barat.
Dari tangan tersangka Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit alat berat eksavator dan bukti lainnya.
Menurutnya tersangka melanggar pasal 17 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 92 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.
Tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Ia menjelaskan, kasus perambahan hutan produksi ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada polisi. (*)
Berita Terkait
Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:27 Wib
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 9:15 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 12:00 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Jumat, 1 Maret 2024 13:48 Wib