Pemkab Agam hentikan aktivitas pembukaan tambak udang di hutan mangrove

id Tambak udang

Pemkab Agam hentikan aktivitas pembukaan tambak udang di hutan mangrove

Anggota Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam, meninjau lokasi pembukaan tambak udang di hutan mangrov di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (27/3). (Dok BKSDA Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghentikan aktivitas pembukaan lokasi tambak udang di hutan mangrove di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara daerah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Fatimah di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penghentian itu telah dilakukan dua kali oleh dinas terkait dan Satpol-PP Damkar Agam.

Penghentian aktivitas pembukaan tambak udang itu akibat investor tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Apabila mereka tetap melakukan aktivitas, maka lokasi itu akan kita segel sampai mereka mengantongi izin," katanya.

Saat ini investor tersebut telah mengajukan permohonan surat izin ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam pada Kamis (28/3).

Namun pihaknya akan mempelajari persyaratan dari permohonan itu apakah lokasi yang diajukan sesuai peruntukan sebagai tambak udang.

Apabila tidak sesuai peruntukan, tambahnya, maka izin mereka tidak akan diproses dan izinnya tidak akan diterbitkan.

"Kita akan mempelajari apakah lokasi itu kawasan konservasi, lokasi hutan mangrove dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Agam juga menghentikan pembukaan tambak udang di Gasak Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, akibat tidak mengantongi izin.

"Saat ini investor belum mengurus izin usaha dan aktivitas tidak ada lagi," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi menambahkan pihaknya belum bisa memproses kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak udang itu.

Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 36 ayat a berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan.

"Dengan belum adanya izin usaha, maka kita belum bisa bertindak terkait dampak aktivitas mereka yang merusak lingkungan," katanya. (*)