Solok Selatan mulai persiapkan penetapan RTSP KPB

id Kawasan Perkotaan Baru Solok Selatan,Dusun Tangah,Solok Selatan

Solok Selatan mulai persiapkan penetapan RTSP KPB

Deputi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaludin (kiri) didampingi Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (dua kanan) dan Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi (kanan) meninjau ruas jalan Dusun Tangah - Pulau Punjung di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mulai menyiapkan penetapan Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di Nagari Dusun Tangah.

"Upaya ini dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan untuk KPB yang ada dalam RKT tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan Basrial, di Padang Aro, Jumat.

Hal ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari penataan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) di Nagari Dusun Tangah Kecamatan Sangir Batang Hari.

Selain itu penataan juga akan dilakukan dalam kawasan transmigrasi yang dicadangkan di Nagari Lubuk Ulang Aling dan dengan sudah ditetapkan titik kawasan tersebut maka daerah harus membentuk RTSP.

Dia mengatakan untuk rencana induk RTSP, pemerintah setempat sudah mengusulkan anggaran melalui APBD sebesar Rp600 juta sebagai bentuk dukungan dari daerah.

Kalau anggaran Rp600 juta tersebut disetujui katanya, maka pemerintah pusat bisa merealisasikan dana untuk memulai kegiatan RKT dan KPB di Nagari Dusun Tangah dan Lubuk Ulang Aling

Pada 2020, imbuhnya pelaksanaan kegiatan pembangunan RKT dan KPB sudah bisa direasasikan di lapangan seperti harapan KemenDes PDT.

Dia menambahkan, dalam RKT ada tiga jenis kegiatan pembangunan yaitu kegiatan KPB, Tepatan dan Fulgar.

Setiap jenis kegiatan baru bisa direalisasikan setelah terbentuknya RTSP dan itu setidaknya butuh anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Dengan kondisi keterbatasan anggaran, katanya, pihak dinas harus mengangsur pembentukan RTSP itu.

Selain RKT dan KPB dibangun di Nagari Dusun Tangah, lokasi yang lainnya yang sudah dicadangkan yakni di Nagari Lubuk Ulang Aling untuk kawasan transmigrasi.

Akan tetapi, katanya, kawasan transmigrasi di Lubuk Ulang Aling tersebut masih dalam penguasaan PT Bukit Raya Mudisa (BRM), dengan lahan seluas 1.500 hektare dalam bentuk hak pengelolaan (HPL).

"Perlu ada perubahan status kawasan yang di kuasai pihak PT BRM, dan harus ditetapkan kembali oleh Kementerian Kehutanan," ucapnya.

Penetapan RKT oleh Kementerian, baru sebatas izin prinsip oleh karena itu harus dibentuk RTSP terlebih dahulu.

Penetapan RKT tersebut oleh pihak Kementerian terkait, pada 3 November 2017 dengan luas kawasan RKT 114.047 hektar dan KPB seluas 867,52 hektare.

Perencanaan kawasan dan penilaian kelengkapan administrasi pendukung, RKT Solok Selatan menempati peringkat empat di Indonesia dari 30 RKT yang ditetapkan oleh Kementerian. (*)