BPJS Ketenagakerjaan Solok gandeng Kejaksaan Sijunjungdalam pendampingan hukum

id BPJS Ketenagakerjaan Solok

BPJS Ketenagakerjaan Solok gandeng Kejaksaan Sijunjungdalam pendampingan hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung M Rizal Sumadi Putra (kiri) dan Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Solok Azhar usai menandatangani kerjasama guna meningkatkan kesadaran perusahaan mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial, Kamis (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok menggandeng Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Azhar, melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang Aro, Kamis, menjelaskan kerja sama dengan Kejari ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahan atau pemberi kerja.

"Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya, karena memang hingga kini tidak sedikit yang belum menyadarinya,” katanya.

Menurut dia, Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja untuk memberikan karyawannya jaminan sosial dapat meningkat.

Pihaknya mendorong perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial karena sudah menjadi hak yang diterima oleh pekerja guna memberikan kenyamanan saat bekerja.

"Memberikan jaminan sosial pada karyawan merupakan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja," ujarnya.

BPKS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Pensiun (JP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung, M Rizal Sumadi Putra, menyatakan, siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

"Pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin khususnya di wilayah Kabupaten Sijunjung," ujarnya

Kejaksaan katanya, akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap perusahaan yang tidak patuh. (*)