Disdukcapil buat terobosan dan inovasi untuk mudahkan masyarakat

id Disdukcapil

Disdukcapil buat terobosan dan inovasi untuk mudahkan masyarakat

Suasana pelayanan perdana di Kantor Unit Layanan Dukcapil di Rao Selatan. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, buka kantor unit layanan pertama di Rao Selatan, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Sukardi, di Lubuksikaping, Rabu, mengatakan, dibukanya unit layanan itu untuk mempermudah dan perpendek jarak ke masyarakat.

"Untuk kini baru satu unit saja yang dibuka, tepatnya di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Kedepan akan kita coba tambah lagi," ujar Sukardi.

Keberadaan Kantor Unit Layanan Dukcapil itu diresmikan langsung oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis bersama Wakilnya, Atos Pratama usai peresmian Rumah Sakit Pratama di Padanggelugur.

"Ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan. Pelayanan yang dibuka sama dengan kantor pusat. Segala jenis dokumen kependudukan kita layani di unit ini," ujarnya.

Sukardi mengakui, pelayanan ini masih perlu ditingkatkan. Bahkan, kedepan masyarakat yang akan berurusan terkait dokumen kependudukan dapat dilayani kapan saja. Dengan pelayanan yang cepat dan murah.

"Inilah yang kita sebut dengan pelayanan yang membahagiakan dan menyejahterakan masyarakat. Gratis, dan bisa selesai dalam 1 jam. Disdukcapil juga sudah terlebih dahulu melakukan pelayanan jemput bola keliling," katanya.

Untuk mewujudkan Dukcapil Go Digital, pihaknya, sudah melaunching tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan di Kantor Unit Layanan Dukcapil.

Dengan tandatangan elektronik ini, maka tandatangan di unit layanan tetap dapat diterbitkan walaupun Kepala Dinas berada di Lubuksikaping, atau pun dinas luar daerah.

Inovasi pelayanan berikutnya, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan pelayanan akta kelahiran online. Dimana, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran dari rumah masing-masing dengan menggunakan smartphone.

"Dengan pelayanan online ini kita harapkan tidak ada lagi alasan bagi warga masyarakat untuk tidak memiliki dokumen kependudukan," ujarnya.