Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jangan sampai menyulitkan para pelaku usaha.
"Yang belum sertifikasi, jangan dilarang berjualan. Tetap perbolehkan mereka berjualan sambil mengurus sertifikasi halal," kata Ikhsan di sela-sela pelatihan pendampingan pelaku usaha dan UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal di Jakarta, Selasa.
Menurut Ikhsan, hal itu merupakan solusi jalan tengah di tengah kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2019, sementara masih banyak pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi halal.
Bila amanat Undang-Undang Jaminan produk Halal itu diberlakukan secara kaku, Ikhsan menilai akan memberatkan pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
"Mereka bisa dikenai sanksi yang sangat berat. Denda hingga Rp2 miliar dan kurungan hingga lima tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Ikhsan berharap pelaku usaha tidak perlu khawatir dan segera mengurus sertifikasi halal. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di Indonesia, pangsa pasar produk halal sangat besar.
"Sayangnya, industri halal di Indonesia masih sangat sedikit. Kita masih di bawah Malaysia dalam hal industri halal," jelasnya.
Indonesia Halal Watch mengadakan pelatihan pendampingan pelaku usaha dan UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal untuk menyongsong era wajib sertikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ayat (1) Pasal 67 Undang-Undang tersebut menyatakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti akan jatuh pada 17 Oktober 2019. (*)
Berita Terkait
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Gubernur: kontribusi UNAND terhadap Sumbar sangat besar
Selasa, 16 April 2024 13:19 Wib
Kemenag Solok lakukan pengawasan JPH serentak untuk wajib halal 2024
Minggu, 7 April 2024 14:05 Wib
Kemenag: Animo masyarakat urus sertifikat halal tinggi
Jumat, 5 April 2024 14:34 Wib
Kemenag dorong pelaku usaha segera urus sertifikasi produk halal
Kamis, 4 April 2024 17:08 Wib
Kemenag Agam ajak pelaku UKM urus sertifikat halal
Rabu, 3 April 2024 15:26 Wib