Rapat umum terbuka, Bawaslu ingatkan hindari politik uang

id bawaslu,payakumbuh,politik uang,rapat umum terbuka

Rapat umum terbuka, Bawaslu ingatkan hindari politik uang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi ((Antara Sumbar/Syafri Ario))

Payakumbuh (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi, mengingatkan peserta Pemilu menghindari politik uang selama tahapan rapat umum terbuka.

"Kami akan awasi prosesnya secara ketat jadi jangan sampai kami temukan ada unsur money politic," ujarnya di Payakumbuh, Senin.

Khadafi juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan rapat umum terbuka peserta Pemilu sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian dan diteruskan ke Bawaslu.

"Kami ingatkan peserta Pemilu tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dan ASN," imbaunya.

Aturan tentang politik uang tercantum pada Pasal 187 A ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar.

Selanjutnya pada Pasal 187 A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sementara larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye diatur pada Pasal 15 dan Pasal 76 H undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 15 undang-undang perlindungan anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Selanjutnya larangan untuk ASN merujuk pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga larangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Aturannya jelas maka jangan sampai masyarakat dan peserta pemilu melanggar aturan tersebut," kata Khadafi.

Khadafi menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari peserta Pemilu terkait akan adanya pelaksanaan rapat umum terbuka di Kota Payakumbuh.(*)