KPU ingatkan parpol pelanggaran yang kerap terjadi saat kampanye umum

id KPU Padang Panjang,Kampanye Terbuka,Jadwal Kampanye Terbuka,Pilpres 2019

KPU ingatkan parpol pelanggaran yang kerap terjadi saat kampanye umum

Ilustrasi. (ANTARA Lampung/istimewa)

Padang Panjang (ANTARA) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengingatkan pada partai peserta Pemilu 2019 daerah itu tentang sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dalam kampanye umum.

"Larangan-larangan dalam kampanye umum kami harap menjadi perhatian bagi parpol agar mendukung tercipta kampanye yang damai," kata Komisioner KPU Padang Panjang, Winda Aprizona di Padang Panjang, Senin.

Ia menerangkan beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi yaitu keterlibatan anak-anak, memanfaatkan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, menyampaikan hoaks dan ujaran kebencian.

Larangan lain yang juga harus diperhatikan yaitu menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan tertentu dan peserta pemilu lain, mengganggu ketertiban umum, menjanjikan uang, merusak alat peraga kampanye peserta lain, menyampaikan pesan adu domba dan lainnya.

Kampanye umum telah dimulai dan berlangsung pada 24 Maret sampai 13 April 2019 mulai pukul 9.00 sampai 18.00 WIB.

Kegiatan itu dilaksanakan di tempat terbuka, di Padang Panjang disediakan di dua lokasi yaitu Lapangan Gunung Sejati dan Lapangan Chatib Sulaiman Banca Laweh.

Ia menyebutkan KPU RI telah melakukan pengundian zona kampanye menjadi zona A dan zona B.

Provinsi yang masuk Zona A, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Provinsi yang masuk Zona B, yakni Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

Pelaksanaan kampanye bagi setiap pasangan calon dan partai pendukungnya dilakukan dalam selang dua hari.

"Misalnya 24 dan 25 Maret 2019 bagi pasangan calon nomor urut 01 dan partai pendukungnya di zona A sementara zona B bagi calon 02. 26 dan 27 Maret 2019 bagi calon nomor 02 dan partai pendukungnya di zona A lalu zona B bagi paslon lain. Demikian seterusnya," jelasnya.

Dalam waktu itu setiap pasangan calon akan mendapat 10 kali kesempatan kampanye. Pada 3 April 2019 diharapkan tidak ada kegiatan karena bertepatan dengan peringatan Isra' Miraj.

Winda mengatakan pelaksanaan kampanye terbuka terlebih dahulu harus menyerahkan laporan pada kepolisian, KPU dan Bawaslu.

"Dengan adanya pembagian zona dan para peserta pemilu memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye umum kami berharap kegiatan ini berlangsung aman dan damai hingga pemungutan suara nanti," katanya. ***2***