Bawaslu RI Proses 6.474 Kasus Pelanggaran Pemilu, Jawa Timur Terbanyak

id bawaslu

Bawaslu RI Proses 6.474 Kasus Pelanggaran Pemilu, Jawa Timur Terbanyak

Devisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Minggu (24/3) (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), telah memproses 6.474 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di kabupaten dan kota hingga 18 Maret 2019.

Devisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Lubukbasung, Minggu, mengatakan ke 6.474 kasus tersebut merupakan laporan dugaan pelanggaran 678 kasus dan temuan dugaan pelanggaran dari Bawaslu 6.277 kasus.

"Kasus itu telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses," katanya saat memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Minggu (24/3).

Ia mengatakan, pelanggaran itu berupa pidana 539 kasus, administrasi 4.653 kasus, kode etik 106 kasus, hukuman lain 634 kasus dan kategori bukan pelanggaran 437 kasus.

Untuk provinsi paling tinggi pelanggaran berada di Jawa Timur 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 571 temuan.

Sementara di Sulawesi Tengah 470 temuan, Jawa Barat 390 temuan dan Jawa Tengah 364 temuan.

"Sumatera Barat tidak termasuk lima besar pelanggaran Pemilu," tegasnya.

Bawaslu juga telah memutus tujuh kasus politik uang tersebar di Kepulauan Riau satu kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Jabar satu kasus, Nusa Tenggara Barat satu kasus dan Jateng satu kasus.

Politik uang itu dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pelaksana kampanye.

"Mereka dipidana penjara tiga sampai enam bulan dan satu kasus tidak terbukti," katanya.

Bawaslu melakukan pencegahan, mengawasi dan menindak kasus pelanggaran Pemilu dan berharap partisipasi aktif pihak lain terutama insan pers, Pemda dan lainnya dalam mengawasi Pemilu.

"Saya sangat mendukung kegiatan ini, karena mendudukan empat unsur dalam satu ruangan dan setelah pertemuan ini diharapkan bisa melahirkan komitmen bersama dapan pengawasan Pemilu," katanya.

Sementara itu Devisi Penindakan Bawaslu Sumbar, Elli Yanti mengatakan kasus pelanggaran Pemilu di Sumbar 88 kasus yang berasal dari laporan 30 kasus dan temuan 58 kasus.

"Kasus itu berupa tindak pidana, administrasi dan lainnya," katanya.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan insan pers merupakan mitra strategis dalam mengawasi Pemilu. "Peran media sangat perlu sekali dalan menyosialisasikan pengawasan Pemilu ke masyarakat," katanya.

Sosialisasi ini dihadiri 50 peserta dari insan pers di Agam, organisasi perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Sementara narasumber berasal dari Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Komisioner Bawaslu Agam Okta Mulia dan Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang. ***