32.737 surat suara rusak di Solok Selatan dinyatakan rusak

id surat suara,KPU Solok Selatan,Surat Suara Rusak,Pemilu 2019

32.737 surat suara rusak di Solok Selatan dinyatakan rusak

Petugas melipat surat suara untuk pilpres dan DPD. (Antara Sumut/Ist)

Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyatakan 32.737 rusak dan tidak bisa dipergunakan untuk Pemilu 2019 pada 17 April 2019.

"Setelah kami lakukan penyortiran ulang pada 75 ribu surat suara yang sebelumnya dinilai rusak hasilnya 42.263 lembar masih bisa dipakai dan 32.737 tidak bisa digunakan karena berbagai hal," kata Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Jumat.

Dia menjelaskan penyortiran awal surat suara melibatkan masyarakat sehingga banyak ditemukan surat suara yang dianggap rusak.

Setelah melakukan koordinasi dan sesuai petunjuk serta instruksi KPU Sumatera Barat, seluruh temuan surat suara rusak itu dilakukan penyortiran ulang dan hasilnya 42.263 masih bisa digunakan.

Surat suara yang masih bisa dipergunakan yaitu bercak tinta di surat suara tetapi tidak menutupi nomor urut serta nama calon.

Selain itu apabila ada garis di surat suara tetapi nama calon masih bisa dibaca dengan jelas juga bisa digunakan.

Sedangkan bercak tinta yang menutup nama atau nomor urut calon, sobek atau gambarnya tidak jelas dianggap rusak.

"Sekarang petugas masih melakukan pelipatan terhadap surat suara yang disortir ulang sedangkan kekurangan sudah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan penambahan," ujarnya.

Untuk Pemilu 2019 KPU Solok Selatan memiliki 598 TPS dari tiga Dapil dengan jumlah DPT sebanyak 114.161 jiwa yang tersebar di 47 nagari dari tujuh kecamatan.

Pemilu 2019 yang akan digelar pada 17 April dilakukan serentak untuk memilih calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan pemilihan presiden.

Ketua Basaslu Solok Selatan M Anshar mengatakan, tidak ada masalah dengan penyortiran ulang surat suara rusak untuk dipergunakan saat Pemilu.

"Itu hasil koordinasi KPU Kabupaten dengan Provinsi jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Selama penyortiran ulang kata dia, pihaknya menempatkan petugas dilokasi agar semuanya berjalan sesuai aturan. (*)