Lubuksikaping (ANTARA) - Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pasaman Yongki membantah pihaknya mempersulit Pemerintah setempat untuk melakukan perbaikan sarana prasarana di kawasan hutan konservasi tersebut.
Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah setempat, sebelum dilakukan pembenahan terhadap objek wisata tersebut.
"Bukan dipersulit. Memang itu tupoksi BKSDA. Ada prosedur kalau kawasan itu mau dikerjasamakan selain dengan kami (BKSDA), termasuk dengan Dinas Pariwisata," kata Yongki, Kamis.
Mekanisme yang harus dipenuhi itu, kata Yongki, ada blok yang harus disetujui oleh pusat, rencana pengelolaan, desain tapak setelah itu baru Detail Engineering Design (DED).
"Mekanisme itu harus dipenuhi, gak boleh loncat-loncat. Harus ada DED lebih dulu. Setelah itu baru boleh dilaksanakan. Kalau gak ada, ya gak bisa. Setelah semua dipenuhi barulah kita lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)," katanya.
Ia mengakui, meski terkesan berbelit, mekanisme itu memang harus dipenuhi, agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebab, objek wisata cagar alam Rimbo Panti itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.
"Ini harus dilakukan, karena Rimbo Panti itu adalah kawasan konservasi, benteng terakhir perlindungan hutan dan itu wewenang pusat," ujarnya.
Berita Terkait
COP edukasi siswa tentang Harimau Sumatera-TWA Rimbo Panti
Jumat, 22 November 2024 17:00 Wib
Peringati hari anak sedunia, Lapas Suliki bagi-bagi bantuan untuk anak panti asuhan
Kamis, 21 November 2024 19:25 Wib
Warga Panti Selatan Harapkan Akses Jalan Ladang, Mahyeldi Berikan Solusi
Rabu, 30 Oktober 2024 9:35 Wib
Karyawan Antara Sumbar berbagi ke Panti Asuhan Yatim PGAI
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Meriah! Vasko Ruseimy Bakar Semangat Massa pada Konser Perdana Sumbar Gercep di Panti Pasaman
Kamis, 17 Oktober 2024 11:14 Wib
KPAI: Usur tuntas kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang
Selasa, 8 Oktober 2024 18:42 Wib
Sabar AS tutup turnamen Volly di Kuamang Panti Timur
Jumat, 20 September 2024 5:33 Wib
Sumbar tingkatkan anggaran panti sosial pada 2025
Kamis, 19 September 2024 19:24 Wib