Lubuksikaping (ANTARA) - Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pasaman Yongki membantah pihaknya mempersulit Pemerintah setempat untuk melakukan perbaikan sarana prasarana di kawasan hutan konservasi tersebut.
Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah setempat, sebelum dilakukan pembenahan terhadap objek wisata tersebut.
"Bukan dipersulit. Memang itu tupoksi BKSDA. Ada prosedur kalau kawasan itu mau dikerjasamakan selain dengan kami (BKSDA), termasuk dengan Dinas Pariwisata," kata Yongki, Kamis.
Mekanisme yang harus dipenuhi itu, kata Yongki, ada blok yang harus disetujui oleh pusat, rencana pengelolaan, desain tapak setelah itu baru Detail Engineering Design (DED).
"Mekanisme itu harus dipenuhi, gak boleh loncat-loncat. Harus ada DED lebih dulu. Setelah itu baru boleh dilaksanakan. Kalau gak ada, ya gak bisa. Setelah semua dipenuhi barulah kita lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)," katanya.
Ia mengakui, meski terkesan berbelit, mekanisme itu memang harus dipenuhi, agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebab, objek wisata cagar alam Rimbo Panti itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.
"Ini harus dilakukan, karena Rimbo Panti itu adalah kawasan konservasi, benteng terakhir perlindungan hutan dan itu wewenang pusat," ujarnya.
Berita Terkait
Suber Bukittinggi-Agam bagikan takjil ke Ponpes dan Panti selama Ramadan
Kamis, 21 Maret 2024 13:31 Wib
Pemprov Sumbar siapkan pendamping tunagrahita gunakan hak pilih
Selasa, 13 Februari 2024 19:46 Wib
Pemprov Sumbar hibahkan Rp223 juta untuk panti asuhan
Senin, 12 Februari 2024 19:37 Wib
Bupati Sabar AS serahkan bantuan Ambulance pada RSI Ibnu Sina Panti
Jumat, 5 Januari 2024 14:56 Wib
Pemkab Pasaman Barat kunjungi sejumlah panti asuhan dan pondok pesantren
Jumat, 5 Januari 2024 14:53 Wib
LKBN ANTARA Biro Sumbar salurkan bantuan ke panti asuhan
Jumat, 8 Desember 2023 16:20 Wib
Kolaborasi IDI, PMI dan Dinkes Pasbar adakan sunatan massal di Panti Asuhan Al Ikhlas
Senin, 9 Oktober 2023 17:38 Wib
Menteri Sosial selidiki panti asuhan mengais iba dari anak demi saweran daring
Selasa, 19 September 2023 7:01 Wib