Kejaksaan Pasaman Barat terima berkas perkara politik uang

id Politik uang caleg,Pemilu,Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Kejaksaan Pasaman Barat terima berkas perkara politik uang

Ilustrasi. (Antara)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menerima berkas perkara dugaan politik uang yang oleh salah seorang calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera setempat, AH dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat.

"Kami telah menerima berkas dari Polres pada Rabu (20/3). Kejaksaan akan langsung melakukan penelitian berkas dan akan melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri maksimal lima hari kerja," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Pasaman Barat, Akhir di Simpang Empat, Kamis (21/3).

Ia mengaku akan memproses dan melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap pihaknya segera melimpahkan perkara calon legislatif daerah pemilihan tiga Pasaman Barat ke Pengadilan Negeri setempat.

Menurutnya kejaksaan hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk memproses berkas dugaan perkara pidana Pemilu itu. Dalam masa waktu itu pihaknya harus melimpahkan kepada Pengadilan Negeri.

Mengingat waktu yang cukup singkat itu, pihaknya akan membentuk tim khusus agar perkara pemilu ini bisa selesai sesuai aturan yang ada.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat jika terdapat berkas yang tidak lengkap," ujarnya.

Ia menyebutkan akan mengoptimalkan tenaga dan membentuk tim khusus dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 UU No.7 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat, Alharis mengatakan masih menunggu keputusan tetap Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait status AH yang diduga melakukan politik uang.

"Jika memang terbukti bersalah maka akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari daftar calon tetap untuk Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Bawaslu Kecamatan Lembah Melintang ada salah seorang caleg menggunakan politik uang dalam kampanye.

Dari informasi itu diperoleh caleg yang bersangkutan diduga melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.

Caleg tersebut menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang.

Selain itu dirinya juga berjanji, akan memberikan imbalan berupa uang terhadap suara yang diberikan kepadanya.

Bahkan surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. (*)