Sejumlah Kepala OPD di Sumbar pertanyakan Indikator Penilaian LPPD

id Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

Sejumlah Kepala OPD di Sumbar pertanyakan Indikator Penilaian LPPD

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat mempertanyakan indikator penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang membandingkan capaian terbaru dengan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin dalam rapat hasil "review" Inspektorat terkait draf LPPD 2018 di Padang, Senin menyebutkan perbandingan dengan tahun sebelumnya itu, tidak tepat.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar 2018 melebihi target yang ditetapkan. Namun tetap dinilai tidak baik karena jika dibandingkan tahun lalu, penerimaannya sedikit menurun. Perbandingan ini tidak tepat karena potensi dan target tiap tahun itu tidak sama," katanya.

Apalagi penerimaan itu sudah berada di atas target. Beda hal jika PAD itu tidak memenuhi target, penilaiannya bisa dinyatakan tidak baik.

Pendapat itu di dukung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri yang menyatakan telah mempertanyakan hal itu saat rapat dengan kementerian.

"Pertanyaan itu saat itu sudah menjadi catatan untuk evaluasi, ternyata tidak dilaksanakan," katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal juga menyorot indikator penilaian itu. Ia menyebut indikator yang tidak tepat itu harus dipertanyakan ke kementerian sebelum penilaian dilakukan.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan LPPD merupakan salah satu tolok ukur kinerja pemerintah, karena itu pelaporannya harus maksimal.

"Kinerja dalam LPPD itu ada dua komponen, pertama realitas yaitu kinerja yang sebenarnya. Kedua, data laporan kinerja. Meski kinerja baik, tetapi data laporan tidak ada atau tidak lengkap, pada akhirnya penilaian kinerja tetap buruk," katanya.

Karena itu ia meminta semua pihak untuk serius menyediakan data tersebut.

Untuk data yang berupa agregat dari kabupaten dan kota, ia minta OPD terkait untuk turun langsung ke daerah meminta data hingga lengkap.

"Kalau perlu tongkrongin, meski harus dua tiga hari di daerah," tegasnya.

Data itu harus masuk paling lambat Juni 2019 sebelum proses penilaian dimulai.

Pada 2018, untuk LPPD 2017, Sumbar mendapat posisi enam besar nasional. Ia berharap tahun ini bisa masuk lima besar.

Terkait kepala OPD yang mempertanyakan indikator penilaian, ia mempersilahkan. Namun apapun keputusan dari pusat nantinya harus dipatuhi.

Berdasarkan PP No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah.