KPU Payakumbuh sebut pentingnya mengetahui tiga kategori pemilih pemilu 2019

id kpu,tiga,kategori,pemilih

KPU Payakumbuh sebut pentingnya mengetahui tiga kategori pemilih pemilu 2019

Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi Parmas, Nina Trisna (kanan) saat sosialisasi Pemilu di Payakumbuh, Senin. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menjelaskan tiga kategori pemilih dalam pemilu 2019 yang perlu diketahui semua elemen masyarakat.

"Untuk Pemilu April mendatang ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Komisioner KPU Kota Payakumbuh Divisi Parmas, Nina Trisna saat sosialisasi Pemilu di Payakumbuh, Senin.

Nina Trisna menerangkan kategori DPT adalah pemilih tetap yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

Selanjutnya DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

"Pemilih DPTb ini surat suara untuk caleg dan DPD yang bisa ia coblos tergantung se-dapil atau tidaknya DPTb tersebut," jelasnya.

Ia mencontohkan warga yang bersangkutan berasal dari Kota Padang dan dia memilih di Kota Payakumbuh.

"Mereka tentu hanya akan mendapatkan surat suara untuk presiden dan DPD RI saja, sedangkan DPR RI tidak karena Dapil Kota Padang dan Payakumbuh berbeda," jelasnya.

Sementara itu untuk DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP-el di TPS terdekat sesuai alamat pada KTP-el.

Khusus DPK ini tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat KTP-el.

Pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

"Jadi dari tiga kategori pemilih tersebut belum tentu semuanya akan mendapat lima surat suara tersebut," kata Nina. (*)