Delapan wanita pengunjung dan pelayan cafe diamankan Satpol-PP Damkar Agam

id Pelayan kafe

Delapan wanita pengunjung dan pelayan cafe diamankan Satpol-PP Damkar Agam

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Agam, sedang mendata salah seorang pelayan cafe di Mako Satpol PP Damkar Agam, Senin (18/3). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan delapan pengunjung dan pelayan kafe karena diduga menggunakan narkoba di Pasar Inpres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Senin (18/3) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sekretaris Satpol-PP Damkar Agam Afrizal didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Yulamar di Lubukbasung, Senin, mengatakan kedelapan pengunjung dan pelayan kafe itu dengan inisial SH (26), HNS (21), AA (21), HS (38), A (35), RW (28) dan Y (23).

"Ke delapan wanita itu telah kita amankan di Mako Satpol-PP Damkar untuk proses selanjutnya," katanya.

Sesampai di Mako Satpol-PP mereka dites urine oleh Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui apakah mereka terlibat penyalahgunaan narkotika. Namun dari hasil pemeriksaan urine mereka negatif.

"Tes urine itu merupakan arahan pimpinan untuk memastikan apakah pengunjung dan pelayan kafe mengosumsi narkotika," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya melakukan razia karena ada informasi dari masyarakat terkait kafe yang masih buka di atas pukul 24.00 WIB.

Sementara dalam Perda No.2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3), hiburan hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB.

Atas laporan itu anggota langsung menuju lokasi kafe. Sesampai di lokasi, anggota menemukan sejumlah pengunjung dan pelayan cafe. Mereka diamankan Satpol-PP Damkar untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Saat anggota di lokasi cafe, puluhan masyarakat sekitar juga mendatangi kafe, sehingga mereka kita amankan ke Mako Satpol-PP agar tidak kena amuk massa," tambahnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Agam, Muhammad Arnis mengatakan kedelapan pengujung dan pelayan kafe ini sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Setelah itu pihak keluarganya akan dipangil dan mereka diserahkan kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materai 6.000.

"Mereka akan kita serahkan ke keluarga setelah menandatangani surat pernyataan itu," katanya. (*)