BPN Bukitinggi Tegaskan Sertifikat Prona Gratis

id BPN Bukitinggi Tegaskan Sertifikat Prona Gratis

Bukittinggi, (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menegaskan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) bisa diperoleh warga secara gratis dan petugas dilarang melakukan pungutan liar ke para pemohon. "Petugas tidak boleh melakukan pungli dalam bentuk apa pun ke warga masyarakat yang mengajukan sertifikat Prona," kata Hadrizon, kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Selasa. Dia menekankan, selain akan terbebas dari pungli, warga pemohon juga tidak harus membayar biaya resmi sebab sudah ditanggung pemerintah pusat. BPN Kota Bukittinggi kembali mendapatkan kuota pembuatan 50 sertifikat Prona pada tahun 2013. Pihaknya akan menggencarkan sosialisasi program tersebutt. "Program yang ditargetkan pada tahun 2011 sebanyak 25 prona dan tahun 2012 sebanyak 50 prona berhasil direalisasikan seratus parsen," kata dia yang juga Koordinator Prona Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Sertifikat Prona diberikan ke masyarakat miskin atau ekonomi lemah dengan penghasilan kurang atau sama dengan upah minimum provinsi (UMP), pensiunan PNS, TNI dan Polri, daerah korban bencana, pemohon bertempat tinggal di tempat tanah. Prona bertujuan membantu masyarakat ekonomi lemah, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah, agar tanah masyarakat memilik sertifikat tanah atau kepastian hukum atas tanahnya, kata dia. Di Sumbar umumnya tanah milik komunal (bersama). Hadfrizon menjelaskan persyaratan sertifikat tanah adalah surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan, ranji keturunan, persetujuan kaum dari anggota kaum yang dapat dalam ranji yang masih hidup dan cakap hukum. Selain itu, menurut dia, adanya surat pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah, surat pernyataan kepemilikan tanah, surat keterangan lurah yang menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat penagihan pajak terutang (SPPT) PBB. Ia mengakui selama ini Prona kurang diminati warga masyarakat. Melalui mobil program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), pihaknya telah menginformasikan ke seluruh pelosok Kota Bukittinggi, tetapi sampai saat ini target yang diberikan Kanwil BPN Sumbar baru tercapai enam parsil. "Itu disebabkan sulitnya memproses alas hak karena masyarakat Bukittinggi banyak berada diperantauan sehingga menyulitkan untuk mendapatkan persetujuan kaum yang merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan tanah milik adat," kata dia. Dia menyebutkan, tanpa adanya persetujuan dari seluruh anggota kaum yang terdapat di ranji maka sertifikat tanah tidak bisa diproses. (*/sun)