Narapidana Kabur Lapas Pariaman Tertangkap Kasus Narkoba

id Narapidana

Narapidana Kabur Lapas Pariaman Tertangkap Kasus Narkoba

Narapidana yang kabur dari penjara tertangkap lagi karena kasus lain. Hukumannya bisa jadi berlipat. (ANTARA SUMBAR/ist) (ANTARA SUMBAR/ist/)

Padang (ANTARA) - Narapidana Ardiansyah (38) yang kabur dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2017, diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka ditangkap karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Padang pada Jumat (15/3) malam, setelah dicari informasi akhirnya dikteahui kalau dia juga berstatus buron dari Lapas Pariaman," kata Kepala Unit Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang, Ipda Ori Friliansa Utama, di Padang, Sabtu.

Ardiansyah diringkus bersama teman perempuannya saat berada di pekarangan Mushalla Darul Ulum, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

Meskipun demikian teman perempuan Ardiansyah berinisial T (25) sempat bersembunyi di dalam selokan untuk mengelabui petugas.

"Teman perempuannya ini sempat melarikan diri, ia ditangkap ketika sedang bersembunyi dalam selokan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket kecil, dan 10 paket sedang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112, Juncto (Jo) 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada bagian, saat mendekam dan menjadi narapidana di Lapas Pariaman tersangka Ardiansyah juga tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Karena kasus itu ia divonis pengadilan dengan hukuman sepuluh tahun penjara pada 2015.

Hanya saja baru dua tahun menjalani hukuman, Ardiansyah kabur bersama lima warga binaan lain pada 2017 dengan cara memanjat kawat berduri.*