Kemenkum HAM Sumbar Tunggu Proses Narapidana Kabur dari Penjara

id Narapidana

Kemenkum HAM Sumbar Tunggu Proses Narapidana Kabur dari Penjara

Narapidana yang kabur dari penjara tertangkap lagi karena kasus lain. Hukumannya bisa jadi berlipat. (ANTARA SUMBAR/ist)

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), menunggu proses hukum terhadap Ardiansyah (38) narapidana yang kabur dari penjara dua tahun lalu, kemudian ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Padang atas kasus narkoba pada Jumat (15/3) malam.

"Kami akan tunggu proses hukum bagi kasus barunya terlebih dahulu, hingga diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus, di Padang, Sabtu.

Jika telah diputus pengadilan, katanya, maka masa hukumannya akan ditambah dengan sisa hukuman yang harus ia jalani sebelum kabur dari penjara pada kasus lama.

"Misalnya pada kasus sekarang ia divonis empat tahun, sementara sisa hukuman pada kasus lama itu ada delapan tahun, maka ia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun nanti," katanya memberikan contoh.

Sebelumnya, Ardiansyah merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman selama sepuluh tahun penjara oleh pengadilan pada 2015.

Baru sekitar dua tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman, yang bersangkutan melarikan diri dengan memanjat tembok penjara pada 2017.

Namun ternyata dalam masa pelariannya itu ia kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (15/3) malam oleh Satuan reserse Narkoba Polresta Padang.

Ardiansyah di tangkap bersama rekan perempuannya T, saat berada di depan Mushalla Darul Ulum, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 12 paket kecil, serta 10 paket sedang.

Saat diwawancarai di Polresta Padang, Ardianysah mengaku dirinya kesulitan melepaskan diri dari jerat barang haram itu, apalagi tergiur uang dari penjualannya.

"Saya menyesal," katanya.***2***