Polres Agam Tangkap Dua Pengedar Narkotika

id Penangkapan

Polres Agam Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri (tengah) didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Agam Ipda Muzakar (kanan) dan Kasat Tahti Aiptu Yuliarti melihatkan barang bukti sabu-sabu di Aula Wibisono Polres itu, Sabtu (16/3). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 24,03 gram di lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, Jumat (15/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Desneri di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, kedua tersangka denga inisial SP (29) dan MM (37) keduanya warga Parit Rantang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

"Penangkapan dua tersangka ini atas pengembangan dari tersangka SP," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan dua tersangka itu di tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres itu.

Tersangka SP ditangkap saat akan melakukan transaksi di halte Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Kecanatan Lubukbasung, Jumat (15/3) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sempat terkait adanya transaksi narkotika.

Ditangan tersangka, Tim Opsal Polres Agam berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak rokok dan satu unit telepon genggam.

Dari pengakuan SP, tambahnya, barang haram itu diperoleh dari MM warga Parit Rantang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju rumah MM dan langsung menangkapnya.

Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan empat paket sabu-sabu berbagai ukuran di dalam kotak merk madjoli princess warna gold, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, telepon gengam, sendok pipet dan lainnya.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam pasal 112 yo pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salah seorang tersangka, MM mengakui sabu-sabu itu diperoleh dari kakanya dengan inisial D berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp22 juta dan dikirim beberapa hari lalu dengan melibatkan kurir. Sementara pemesan sabu-sabu itu berasal dari pemakai sekitar Lubukbasung.

"Ini pengiriman kedua dari D, karena beberapa minggu lulu juga mengirim sabu-sabu. D ditangkap Sat Res Narkoba Poltabes Medan, Jumat (15/3) sore," tambahanya.

Keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu, tambahnya, digunakan untuk biaya hidup istri dan tiga orang anaknya.

Namun pikanya tidak mengetahui keuntungan, karena uang yang di dapat langsung dibelikan untuk kebutuhan keluarga.

"Istri saya sudah melarang agar tidak menjual sabu-sabu, namun dengan pekerjaan tidak ada, pihaknya tetap menjual barang itu," katanya. *