Kamis malam, Polres Agam tangkap dua tersangka penyalahguna narkotika

id Polres Agam,Kasus Narkoba

Kamis malam, Polres Agam tangkap dua tersangka penyalahguna narkotika

Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri (kiri) sedang melihatkan barang bukti daun ganja di Aula Wibisono Polres itu, Jumat (15/3). (Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis daun ganja di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres itu, Kamis (14/3).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, kedua tersangka dengan inisial MI (19) warga Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari dan R (23) warga Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari.

"MI ditangkap di Pasar Bawan, Kamis (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB dan R ditangkap di Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kamis (14/3) sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.

Di tangan tersangka MI, tambahnya, tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa enan paket narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik warna bening dan satu unit telepone genggam.

Sedangkan di tangan R diamankan satu paket narkotika jenis ganja dan kotak rokok chief.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat Pasar Bawan terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah itu.

Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan tersangka sedang berjalan di pinggir jalan menuju daerah sungai lubuk larangan.

Setelah tersangka ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan tetapi pada saat itu tidak ditemukan narkotika dan dilanjutkan penggeledahan di gudang kosong tempat tersangka tinggal.

Saat itu ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak enam paket yang di bungkus plastik warna bening.

"Dari hasil pengembangan MI, dilakukan penangkapan terhadap R di Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polres Agam berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari sampai 15 Maret 2019.

Sedangkan pada 2018, Polres Agam berhasil mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018.

Untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu, pihaknya melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, memberikan kurikulum pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkoba bahaya laten bangsa di lima sekolah dengan jumlah siswa 1.030 orang.

"Mereka akan kita jadikan penyuluh anti narkotika di tempat tinggalnya," katanya. (*)