DPRD Kabupaten Solok berupaya sempurnakan Perda UMKM

id ruang promosi UMKM

DPRD Kabupaten Solok berupaya sempurnakan Perda UMKM

Salah satu lokasi promosi UMKM di gedung promosi Koto Baru, Kabupaten Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Arosuka, (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berupaya menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan berkonsultasi ke Kementerian Koperasi agar UMKM daerah itu bergerak cepat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, di Arosuka, Kamis, mengatakan dengan konsultasi ini diharapkan Perda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Karena pemerintah setempat memang telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan UMKM, namun belum mencapai hasil yang maksimal.

"Hingga akhir 2018 ini tercatat 12.730 UMKM yang aktif di Kabupaten Solok, kebanyakan bergerak di bidang makanan olahan sekitar 2.303 usaha dan di bidang fashion seperti menjahit, dan membordir, dominan industri rumahan yang dikelola keluarga sendiri," sebutnya.

Menurutnya Perda inisiatif ini diproyeksikan akan memperkuat UMKM dan masyarakat memperoleh kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat.

"Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD ini untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi UMKM," katanya.

Perda tersebut juga perlu dukungan dalam bentuk perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sesuai dengan kewenangan UU No.20/2008 tentang UMKM, serta PP No.17 /2013 tentang pelaksanaan UU No.20/2008 tentang UMKM.

Ranperda ini dirancang untuk memperkuat UMKM agar menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berkesinambungan. Dengan Ranperda ini kemampuan UMKM meningkat dalam berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal.

“Melalui Perda ini mari tingkatkan daya saing UMKM, sehingga dapat mengembangkan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Kabupaten Solok, Nasripul Romika mendukung penyempurnaan Perda tersebut, baik DPRD maupun Pemkab Solok, jika untuk kepedulian dan kemajuan UMKM, pihaknya siap menjalankan sesuai ketentuan.

Lanjutnya, memprioritaskan kemajuan UMKM bukanlah hal baru, langkah-langkah strategis juga sudah dilakukan dari beberapa tahun ini. Namun, Ia tak mengelak ada beberapa kondisi UMKM yang sulit untuk dikembangkan.

Nasripul menyebutkan alasan pertama kenapa UMKM sulit berkembang biasanya karena modal, ini alasan paling klasik, pihaknya sudah menjembatani pelaku usaha dengan beberapa badan permodalan, Bank sistem bunga rendah.

"Kalau untuk membantu tunai kami juga memiliki keterbatasan anggaran, tapi diberikan bantuan operasional pada yang membutuhkan," katanya.

Selain itu, kualitas manajemen UMKM juga menjadi sorotan, hal ini tentunya diberikan pelatihan kepada UMKM yang sudah memiliki perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Sebab, jika sudah memiliki PIRT berarti UMKM tersebut sudah memiliki komitmen untuk berkembang, barulah hal-hal non teknis berpengaruh, namun peran manajemen terkadang disepelekan pelaku UMKM, sehingga banyak UMKM yang stagnan atau tidak berkembang. (*)