KPU Kabupaten Solok temukan 2.115 surat suara rusak

id surat suara rusak,KPU Solok

KPU Kabupaten Solok temukan 2.115 surat suara rusak

penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu serentak 2019 di Kabupaten Solok (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka   (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menemukan 2.115 lembar surat suara pemilihan umum serentak 17 April 2019 yang rusak.

"Kerusakan yang ditemui petugas lipat surat suara beragam, mulai dari kertas suara yang bolong, sobek, hasil cetakan yang tidak sempurna dan tinta yang melebar atau kotor," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok divisi teknis, Defil, di Koto Baru, Rabu.

Ia menyebutkan pihaknya sudah mengajukan untuk penggantian surat suara yang rusak ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Sementara waktu, surat suara yang dalam keadaan rusak masih disimpan pihak di gudang penyimpanan KPU Kabupaten Solok sembari menunggu instruksi dari KPU Provinsi.

Sebelumnya, KPU setempat menerima 1.437.706 lembar surat suara. Terdiri dari lima jenis, surat suara pemilihan presiden (Pilpres), DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Solok.

Ia menyebutkan masing-masing surat suara untuk Pilpres, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi sebanyak 287.541, sementara untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten Solok sebanyak 287.542 lembar.

Namun dalam proses sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu, ditemukan surat suara rusak untuk Pilpres sebanyak 912 lembar, DPR-RI sebanyak 758 lembar, DPD-RI sebanyak 244 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 21 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 180 lembar.

"Total, kami kekurangan surat suara sebanyak 11.756, termasuk surat suara yang rusak dan kekurangan sebelumnya, dan sudah diajukan melalui KPU Provinsi," ujarnya.

Ia berharap permintaan kekurangan surat suara dan penggantian surat suara yang rusak dapat diganti dengan segera oleh KPU RI mengingat waktu Pemilu yang semakin dekat. (*)